Firli Bahuri Melawan, Polda Metro Jaya Digugat ke PN Jaksel
Ketua KPK Firli Bahuri usai memenuhi panggilan Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). -(Antara)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Ketua KPK, Firli Bahuri melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan cara menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Gugatan praperadilan diajukan pada Jumat (24/11/2023), tercatat dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"(Klasifikasi gugatan,red) Sah atau tidaknya penetapan tersangka, petitum: belum dapat ditampilkan,” demikian bunyi klasifikasi gugatan yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (25/11/2023).
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Kamis dini hari (23/11/2023).
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri.
Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Ade mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.
Polri menyita dokumen penukaran uang senilai Rp 7 milyar lebih.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id