Paslon Independen Harap Sabar, KPU Menanti PKPU

Paslon Independen Harap Sabar, KPU Menanti PKPU

Beberapa tokoh mulai muncul tebar pesona pada tahun politik pilwali Samarinda. Mereka yang bersolek sebagian besar belum memastikan didukung parpol manapun. Sebagian lagi menyatakan maju sebagai calon independen.  (Rizki Hadid, DiswayKaltim.com)  

Samarinda, DiswayKaltim.com - Syarat teknis paslon independen yang ingin berlaga di Pilwali Samarinda belum ada kejelasan. KPU Samarinda masih menanti peraturan KPU (PKPU) untuk bisa memasuki tahapan tersebut. 

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan, sebagaimana pemilu sebelumnya, paslon independen disyaratkan menyetorkan syarat dukungan dari masyarakat. Namun, kata Firman, sampai saat ini PKPU dari pusat belum dilansir. Sehingga KPU Samarinda belum bisa berbuat banyak.

Kendati demikian, Firman menjelaskan, jika belum ada perubahan, saat ini masih berlaku Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam UU tersebut termaktub mengenai syarat independen.

Menurutnya, jika jumlah pemilih di daerah tersebut di atas 500 ribu, maka syarat dukungan dikenakan sebesar 7,5 persen. Dukungan tersebut berupa fotokopi KTP. "Kalau tidak ada keberatan dari masyarakat, menyetorkan dukungan sampai 10 persen lebih bagus," papar Firman, kepada DiswayKaltim.com.

Firman mengakui belum mengetahui format dukungan secara teknis untuk paslon independen. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih menanti peraturan dari KPU. Kapan PKPU itu dilansir, Firman mengaku belum mengetahui kepastiannya.

“Sampai hari ini untuk tahapan saja belum ada. Memang ada (juknis) dalam bentuk draft. Tapi perlu dilakukan uji publik terlebih dahulu," ulas Firman.

Dalam beberapa pilkada di daerah lain, syarat paslon independen selain menyetor fotokopi KTP, juga mesti ada tanda tangan surat dukungan dari warga tersebut. Dan jika warga sudah memberikan fotokopi KTP, kata dia, sebenarnya itu sudah menjadi bagian dari dukungan.

Namun demikian, nanti akan ada formulir yang diterbitkan KPU bersamaan dengan dilansirnya PKPU. "Hal tersebut akan menjadi acuan tentang format dukungan secara teknis. Apakah formulir perlu ditandatangani pemilih," kata dia. 

Firman menyebut, persiapan pemilu akan dilaksanakan Agustus. Dia mempersilakan bagi timses paslon independen untuk secepatnya menggalang dukungan. Sebab, kata Dia, pada pilkada sebelumnya, verifikasi faktual terhadap KTP pendukung itu memerlukan waktu. (hdd/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: