Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu 1,4 Kg, Dua Bandar Diringkus

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu 1,4 Kg, Dua Bandar Diringkus

Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes. Pol. Rickynaldo Chairul menunjukkan barang bukti sabu 1,4 kg saat konferensi pers, pada Kamis (23/11/2023).-(Disway/ Adhi)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Peredaran narkoba 'kelas jumbo' berhasil digagalkan tim Ditresnarkoba Polda Kaltim. Sebanyak 1.456 gram sabu disita dari tangan dua bandar narkoba, berinisial WI dan A.

Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan WI, warga Jl Provinsi, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Dari tangan WI, polisi hanya mendapatkan barang bukti sabu seberat 51,12 gram saja.

"Pada TKP pertama, kita berhasil mengamankan barang bukti seberat 51,12 gram sabu di kawasan Jl Proklamasi, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara," kata Rickynaldo dalam konferensi pers, di Mako Polda Kaltim, Kamis (23/11/23).

Rickynaldo melanjutkan, setelah melakukan pengembangan kasus secara intensif, anggotanya berhasil meringkus pelaku kedua berinisial A di rumah kos di Jl Wonorejo, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

Dari penangkapan itu, Polda Kaltim mengamankan barang bukti berupa 45 bungkus sabu dengan berat total 1.405,74 gram.

"Ternyata selama ini rumah kos yang disewa tersangka WI bersama rekannya A, digunakan sebagai rumah persinggahan untuk menyimpan barang haram yang akan dipasarkannya," ungkapnya.

Salah satu tersangka berinisial A, diketahui merupakan residivis kasus yang sama. A belum lama menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial P berhasil lolos dan masih dalam pengejaran polisi.

Polisi menduga, barang haram milik para tersangka awalnya sebanyak 2 kilogram. Namun sebagian telah dijual ke beberapa daerah, seperti Balikpapan dan PPU.

"Berdasarkan keterangan tersangka, untuk paket 1 gramnya dijual seharga Rp 2 juta, untuk paket 50 gram dijual dengan harga Rp 100 juta," jelasnya.

"Barang bukti ini semuanya sudah dimasukkan dalam kertas plastik bening mulai dari takaran 1 gram, 50 gram hingga 100 gram," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan hukuman berat. Yakni 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Kedua tersangka melanggar Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: