Oknum Anggota BPBD Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bambang Hardianto. (Andrie/Disway Kaltim) Balikpapan, DiswayKaltim.com – Seorang oknum anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan harus berurusan dengan hukum. AG (38), diamankan lantaran kedapatan membawa sabu sebanyak dua paket. Dengan berat total 2,55 gram, Sabtu (30/11/2019). "Benar, kita mengamankan anggota BPBD terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu baru-baru ini," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bambang Hardianto, Rabu (4/12/2019). Lanjut Bambang, AG sudah masuk dalam target operasi (TO) sejak beberapa bulan terakhir. Petugas pun intens mengintai gerak-gerik AG. Belakangan diketahui merupakan salah seorang pengedar sabu untuk wilayah Kota Balikpapan. "Dia sudah kita jadikan TO. Karena perannya adalah pengedar," jelasnya. Saat AG diamankan di rumahnya, Jalan Mayjend Sutoyo, Klandasan Ilir, petugas mengamankan paket sabu dan sebuah telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi. "Kita amankan dia di rumahnya, dan ditemukan paket itu beserta Hp untuk transaksi," tambahnya. Setelah dilakukannya pemeriksaan, diketahui jika AG mendapat pasokan barang haram ini dari seseorang yang berada di Kota Samarinda. Atas perbuatannya ini, AG kini mendekam di sel Mapolresta Balikpapan. Dan disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 7 tahun. (k/bom/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: