Dengar Aspirasi Masyarakat dengan Forum Konsultasi Publik

Dengar Aspirasi Masyarakat dengan Forum Konsultasi Publik

Plt Asisten III Setkab Kukar, Dafip Hariyanto.-(ist)-diskominfo kukar


--

Kukar, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berinovasi dan memperbaiki pelayanan publik kepada masyarakat. 

Plt Asisten III Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dafip Hariyanto, mengatakan bahwa pemerintahan saat ini harus dinamis, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pemerintahan tidak hanya menyelesaikan masalah umum, tetapi juga membangun sistem pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel,” kata Dafip, Kamis (2/11/2023).

Dafip menjelaskan bahwa inovasi dan perbaikan pelayanan publik ini sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wabup Kukar, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026. 

Salah satu misinya adalah memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien, dan melayani.

“Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Untuk itu, Pemkab Kukar melalui bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar mengadakan Forum Konsultasi Publik, yang merupakan komunikasi dua arah antara penyelenggara pelayanan dengan masyarakat. 

Forum ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman dan solusi bersama terkait dengan pelayanan di bidang Kesra.

“Kami ingin mendengar aspirasi dan masukan dari masyarakat, agar kami bisa memberikan pelayanan yang lebih baik,” kata Dafip.

Dafip juga menyampaikan beberapa pelayanan yang diberikan oleh bagian Kesra Setkab Kukar, seperti hibah, akte pendirian yayasan gratis bagi rumah ibadah, dan beasiswa bagi masyarakat Kukar. 

Ia berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan tersebut dengan baik, dan melaporkan jika ada oknum yang mencoba menyalahgunakannya.

“Jika ada oknum yang mengambil keuntungan dari masyarakat atas pelayanan yang diberikan, sampaikan bukti dan laporkan kepada kami. Kami segera berikan sanksi yang tegas atas pelanggaran tersebut,” tutupnya. (*/adv/kominfokukar_23)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: