Disbun Kukar Serahkan Sertifikat STBD kepada 352 Pekebun Sawit Rakyat

Disbun Kukar Serahkan Sertifikat STBD kepada 352 Pekebun Sawit Rakyat

Dinas Perkebunan Kukar sudah melaksanakan program penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kepada pekebun sawit rakyat.-(ist)-diskominfo kukar

Kukar, NOMORSATUKALTIM- Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar sudah melaksanakan program penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kepada pekebun sawit rakyat untuk meningkatkan mutu sawit. 

Program ini bertujuan untuk mendata lahan perkebunan milik masyarakat dan memberikan kepastian hak pengelolaan lahan (HPL).

Sekretaris Disbun Kukar, Taufik Rahmani, mengatakan bahwa program ini akan memberikan sertifikat kepada pekebun sawit rakyat yang menunjukkan keterangan tentang kepemilikan lahan, luas lahan dan asal benih yang ditanam.

“Program ini sangat bermanfaat bagi pekebun sawit, karena mereka akan mendapatkan bukti bahwa lahan mereka telah tersertifikasi. Dengan begitu, mereka akan lebih mudah menjual hasil panen mereka dan membuktikan bahwa lahan mereka menggunakan bibit unggul yang tersertifikasi,” ujar Taufik, Kamis (2/11/2023).

Ia menambahkan, dengan memiliki sertifikat ini, pekebun sawit rakyat juga dapat menjadi mitra tetap bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah kebun mereka.

Taufik menyebutkan, program ini telah berjalan sepanjang tahun ini dan telah melebihi target yang ditetapkan. Target awal adalah 200 pekebun sawit rakyat yang disertifikasi dan diterbitkan STDB-nya. 

Namun, hingga saat ini, sudah ada 352 pekebun sawit rakyat yang mendapatkan sertifikat, terutama di Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut.

Tahun ini, sasaran kebun yang menerima sertifikat berada di empat kecamatan yang menjadi sentra sawit di Kukar, yaitu Kecamatan Muara Kaman, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang.

“Program ini diharapkan juga dapat membantu mengurangi penggunaan bibit palsu atau non unggulan di kalangan petani,” pungkasnya. (*/adv/kominfokukar_23)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: