Polisi Tetapkan Pemilik Harimau di Samarinda sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Pemilik Harimau di Samarinda sebagai Tersangka

Tampak harimau yang menerkam Suprianda hingga tewas pada Sabtu (18/11/2023).-(Disway/ Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemilik harimau yang menerkam perawatnya di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Usai berstatus tersangka, AR yang berprofesi sebagai pengusaha, langsung diamankan di Polresta Samarinda.

"Iya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli kepada wartawan, Minggu (19/11/2023).

Menurut Ary, anggotanya kini masih mendalami kasus ini, termasuk menggali bukti tambahan dan keterangan sejumlah saksi.

Polisi juga sedang menunggu hasil tes DNA harimau yang menerkam Suprianda, untuk memastikan jenisnya.

Jika terbukti harimau Sumatera, pasal yang disangkakan terhadap AR bisa semakin banyak.

"Harimau lokal Sumatera masuk kategori dilindungi. Kita belum tahu (jenisnya). Maka itu, dlakukan tes DNA oleh BKSDA. Hasil dari sana, baru kita pastikan satwa itu kategori dilindungi pemerintah, atau mungkin dari luar (negeri)," tutur Ary.

Ary memastikan, pemilik harimau tersebut dikenakan pasal berlapis.Terkait Undang-Undang Perlindungan Hewan hingga pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Karena memelihara hewan dilindungi dan pasal kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," terangnya.

 

BACA JUGA: Mengerikan, Pria di Samarinda Tewas Diterkam Harimau Peliharaan Majikan


Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur memastikan harimau milik pengusaha yang tinggal di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Barat, Kota Samarinda tersebut ilegal alias tidak berizin.

"Sampai sekarang belum ada, belum dengar ada izin terkait kepemilikan harimau di Samarinda. Dengan kata lain ini ilegal," terang Kepala BKSDA Kaltim, Adi Wibawanto kepada wartawan di lokasi kejadian, Sabtu (18/11/2023).

Adi menjelaskan, pun hewan predator ini dipelihara sejak kecil, bukan berarti insting berburunya hilang sama sekali. Bagaimanapun, harimau adalah hewan buas.

"Ini bukan satwa domestik seperti anjing atau kucing. Harimau adalah satwa liar. Jadi sifat alaminya pasti akan timbul," jelas Adi.

Berdasarkan informasi yang diterima, harimau penerkam Suprianda ini telah dipelihara sejak usianya masih hitungan bulan. Korban dipercaya majikannya untuk merawat bayi hewan buas tersebut.

Saat ini, harimau tersebut diperkirakan telah berusia 3 sampai 4 tahunan.

Adi masih belum bisa memastikan penyebab harimau tersebut menyerang perawatnya. Pihaknya masih akan melakukan observasi lebih lanjut.

"Dari kandang, kita tidak bisa tentukan stress atau tidak. Saya pun tidak tahu perilakunya seperti apa. Kita lakukan pendalaman,"

Sementara itu, langkah hukum BKSDA terkait kepemilikan hewan buas tersebut bakal ditempuh setelah hasil tes DNA keluar.

"Langkah hukum akan kita lakukan kalau hasil tes DNA keluar. Jadi, kita akan bawa ke lembaga konservasi di Tabang (Kutai Kertanegara), malam ini juga," tandas Adi.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: