Waspada!!! 438 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Terancam Dibekukan Kemenag

Waspada!!! 438 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Terancam Dibekukan Kemenag

Kementerian Agama atau Kemenag ungkap 438 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah terancam dibekukan-dok. Kemenag-

NOMORSATUKALTIM - Kementerian Agama atau Kemenag ungkap 438 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah terancam dibekukan.

438 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU tersebut terancam dibekukan karena proses sertifikasi yang sudah jatuh tempo.

Untuk itu Nur Arifin selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus mengatakan bahwa 438 PPIU harus segera mengikuti proses sertifikasi.

Proses proses sertifikasi PPIU diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sedangkan setiap PPIU wajib mengikuti sertifikasi paling lama 2 tahun sejak diterbitkan atau sejak KMA 1251 terbit pada 1 Desember 2021. 

“Hal ini sesuai dengan Diktum Keempat KMA No 1251/2021,” tambah Arifin.

Sedangkan PPIU yang telah tersertifikasi harus melakukan sertifikasi berikutnya mengikuti siklus lima tahun sekali.

“Jadi, setelah sertifikasi yang pertama kali, maka PPIU wajib disertifikasi setiap lima tahun sekali,” tegas Nur Arifin.

Menurut Arifin, sertifikasi yang dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU dan sejak 2020 sertifikasi PPIU dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (UHK).

Arifin mengatakan, sampai saat ini, terdata ada 681 PPIU yang harus sertifikasi untuk pertama kali sampai dengan 30 November 2023.

Dari jumlah itu, baru 243 PPIU yang sudah melakukan proses pengajuan sertifikasi. 

Selain itu, terdapat 71 PPIU yang sudah saatnya sertifikasi karena sudah masuk siklus 5 tahunan.

“Kami masih menunggu 438 sampai dengan 30 November 2023,” jelas Nur Arifin.

“PPIU yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan,” sambungnya.

Sedangkan Sutikno selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU menjelaskan jika izin dibekukan, maka PPIU tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha. 

“PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional, diberikan waktu selama 6 bulan untuk mendapatkan sertifikat baru,” tambahnya.

Sutikno menjelaskan bahwa izin operasional PPIU akan dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id