Pemkab Berau Dorong Legalitas Lahan

Pemkab Berau Dorong Legalitas Lahan

Sosialisasi Perda Penyelengaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara, di Balai Mufakat, Berau-Disway Kaltim-

TANJUNG REDEB, NOMORSATUKALTIM - Bupati Berau Sri Juniarsih menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara, di Balai Mufakat, Senin (13/11/2023).

"Saya menyambut baik terselenggaranya kegiatan sosialisasi perda ini sebagai suatu kegiatan yang sangat penting untuk diikuti, khususnya oleh seluruh perangkat kampung, keluraham, dan kecamatan yang ada di Kabupaten Berau," ujar Sri Juniarsih.

Sri Juniarsih mengatakan, persoalan sengketa tanah seringkali muncul di masyarakat, khususnya yang menyangkut kepemilikan dan penguasaan atas tanah. Untuk itu, aparatur pemerintah dituntut mampu melakukan penyelesaian secara cermat sesuai peraturan yang berlaku.

Kemudian, lanjut Sri Juniarsih, pemerintah pusat telah mencanangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang ditargetkan pada 2025 mendatang, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah bersertifikat.

Program ini sangat penting untuk dilaksanakan di daerah melalui terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran PTSL di seluruh wilayah Indonesia, yang ditujukan kepada 14 pejabat, salah satunya kepada bupati/wali kota.

"Kegiatan sosialisasi pada hari ini (kemarin) merupakan wujud konsistensi Pemkab Berau, yang senantiasa mendorong legalitas lahan-lahan yang dimiliki masyarakat, agar memperoleh kepastian hukum," ujarnya.

Dikatakan, sosialisasi secara spesifik akan dipaparkan mengenai kawasan-kawasan tertentu yang tidak boleh sembarangan dibuka dan digarap, karena dapat berakibat pelanggaran hukum, pedoman penerbitan Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan atau Tanaman di Atas Tanah Negara (SKPT) berikut ketentuan tata cara permohonan penerbitan, masa berlaku, dan sebagainya.

"Saya berharap, sosialisasi ini akan meningkatkan pemahaman saudara-saudara sekalian, dan pada akhirnya mekanisme administrasi penguasaan tanah negara di Berau dapat terlaksana secara sistematis berdasarkan peraturan yang berlaku, sehingga mengurangi alih fungsi lahan dan sengketa pertanahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Bupati juga mengatakan, cita-cita besar Reforma Agraria adalah peningkatan ekonomi masyarakat melalui sektor pertanian, perkebunan, peternakan, maupun UMKM, berdasarkan potensi lokasi setempat.

"Saya sangat berharap, pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Berau dapat terimplementasi sebagaimana mestinya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: