Ada 8 Sekolah, Tenaga Pendidik Masih Minim

Ada 8 Sekolah, Tenaga Pendidik Masih Minim

Bupati Berau Muharram terus memperjuangkan pendidikan yang layak untuk anak-anak di Kabupaten Berau.(ZUHRIE) Anak inklusi atau berkebutuhan khusus, tak mesti harus menempuh pendidikan di sekolah khusus, tapi bisa juga di sekolah negeri. Namun, perlu ada tenaga khusus di sekolah negeri tersebut. M.S Zuhrie, Tanjung Redeb PEMERINTAH Kabupaten Berau, terus meningkatkan layanan pendidikan bagi anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus. Melalui Dinas Pendidikan, saat ini anak yang berkebutuhan khusus, dapat menempuh pendidikan di sekolah negeri, layaknya anak pada umumnya atau normal. Di Kabupaten Berau, sejak tahun 2016, sudah ada delapan sekolah dasar negeri yang berstatus inklusif atau layanan pendidikan yang mengatur agar anak berkebutuhan khusus atau (ABK) dapat dilayani. Kedelapan sekolah itu tersebar di beberapa kecamatan di antaranya Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Teluk Bayur, Tabalar dan Kecamatan Bidukbiduk. Disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Suprapto, dengan adanya sekolah dasar berstatus inklusif ini, bentuk komitmen pemerintah daerah memberikan layanan pendidikan layaknya anak pada umumnya. Meskipun si anak masuk kategori berkebutuhan khusus. Meski telah ada sekolah yang berstatus inklusif, namun dalam perjalananya masih banyak kendala yang harus dihadapi. Yang paling utama, terbatasnya guru yang berlatar belakang pendidikan inklusif. Menurut Suprapto, masih banyak juga yang belum memahami secara penuh tentang pendidikan inklusif. “Kendala ini yang terus kami upayakan segera terselesaikan, salah satunya melalui seminar dari pakar pendidikan inklusif. Melalui forum ini dapat memberikan informasi dan wawasan para guru,” ungkapnya. “Serta nantinya bisa memberikan persepsi yang sama dalam pengembangan pendidikan inklusi di Kabupaten Berau,” imbuhnya. Lebih lanjut, Dinas Pendidikan Berau bukan hanya menyediakan sekolah inklusif di jenjang SD, namun juga menargetkan di setiap kecamatan minimal ada satu sekolah yang berstatus inklusif. Baik itu untuk jenjang SD maupun jenjang SMP. Apalagi menurut Suprato, pemerintah pusat telah mengatur tentang pendidikan inklusif. Yakni mewajibkan pemerintah daerah membentuk sekolah negeri bagi anak berkebutuhan khusus. Sementara, Bupati Berau Muharram menegaskan, pendidikan inklusif sangat penting untuk memastikan seluruh anak-anak dapat menempuh pendidikan dengan baik. Anak-anak berkebutuhan khusus bisa bersekolah di sekolah reguler yang sudah ditetapkan sebagai sekolah inklusif. Sehingga tidak lagi harus bersekolah di sekolah luar biasa. Ia juga menyebut, program ini untuk mendekatkan layanan pendidikan kepada masyarakat. Utamanya bagi anak berkebutuhan khusus yang berada di kecamatan-kecamatan terjauh. “Sebaran anak berkebutuhan khusus ada di setiap kecamatan, dan ini tidak mungkin semua di sekolah luar biasa. Sehingga sekolah inklusif menjadi solusi bagi anak-anak berkebutuhan khusus ini untuk tetap bersekolah,” tandasnya.(* app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: