Hari ini, Nasib Anwar Usman Cs Diputuskan oleh MKMK

Hari ini, Nasib Anwar Usman Cs Diputuskan oleh MKMK

Ketua Hakim MK, Anwar Usman menghadiri panggilan MKMK, di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). -(Antara)-

NOMORSATUKALTIM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini, Selasa (7/11/2023), dijadwalkan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman bersama sejawatnya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.

"Betul, pukul 16.00 WIB," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dilansir dari Antara, sejauh ini MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk.

Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi pada hari Kamis (26/10/2023) dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat (3/11/2023). Sedangkan pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan.

Sejak Selasa (31/10/2023) hingga Jumat (3/11/2023) MKMK menggelar sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan. MKMK memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman sebanyak dua kali.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

"Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," kata Jimly usai sidang di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Jimly juga menyebut putusan MKMK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden," kata Jimly.

Menurut Jimly, MKMK setidaknya menemukan 11 persoalan. Pertama, hakim yang tidak mengundurkan diri dari perkara yang ada hubungan keluarga di dalamnya.

Kedua, lanjut dia, hakim konstitusi juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

Ketiga, hakim mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan membubuhkan keluh kesah internal.

Keempat, hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal kepada pihak luar sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK.

Kelima, dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah Ketua MK Anwar Usman.

Keenam, laporan soal pembentukan MKMK yang dianggap lambat, padahal sudah diperintahkan oleh undang-undang.

Ketujuh, laporan soal mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau.

Kedelapan, dianggap dijadikan alat politik praktis.

Kesembilan, dilaporkan karena permasalahan internal dinilai bocor dan diketahui oleh pihak luar.

Sepuluh, hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait dengan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Sebelas, persoalan pembiaran memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: