Cek KTP Anda! Jangan-jangan Dicatut untuk Utang Pinjol
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)-(ist)-
NOMORSATUKALTIM - Pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) kian marak belakangan ini.
Anda perlu waspada kartu identitas diri dicatut oleh orang tak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Untuk menghindari hal ini, Anda perlu memeriksa KTP Anda, apakah sudah bebas dari pencatutan pinjol.
Cara paling mudah adalah dengan memeriksa KTP anda melalui layanan SLIK OJK. Melalui layanan ini, Anda bisa meminta informasi pinjaman atau kredit yang mungkin terkait dengan identitas diri Anda.
Saat ini, penggunaan layanan SLIK OJK sudah dapat dilakukan secara daring atau online.
SLIK OJK dapat diakses melalui situs idebku.ojk.go.id sehingga Anda terbebas dari antrean yang mungkin bakal terjadi jika datang langsung ke Kantor OJK.
Dokumen berikut ini perlu disiapkan sebelum Anda melakukan pemeriksaan identitas melalui SLIK OJK. Yakni, KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.
Setelah dokumen pendukung siap, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Cara Cek KTP menggunakan SLIK OJK
- Buka situs OJK di https://idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia
- Pastikan informasi yang Anda tulis sudah benar dan sesuai
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri)
- Klik tombol "Ajukan Permohonan
- Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftara
- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatka
- Selanjutnya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email Anda paling lambat 1 hari kerja, setelah pendaftaran dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan OJK tersebut, Anda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang terkait dengan indentitas diri Anda.
Segala jenis kredit terkait KTP Anda akan teridentifikasi, termasuk pinjaman secara online.
Jika dalam laporan tersebut terdapat pinjaman di luar sepengetahuan Anda atau tidak pernah Anda ajukan. Segera lakukan pengaduan melalui kontak OJK 157 melalui telepon 157, atau melalui email di [email protected].
Pengaduan juga dapat dilakukan melalui aplikasi WhatsApp milik OJK di nomor 081-157-157-157.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: