Jokowi Resmi Hapus Tenaga Honorer usai Teken UU ASN 2023
Jokowi.--BPMI Setpres.
NOMORSATUKALTIM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada 31 Oktober 2023 lalu.
Ini artinya, Jokowi resmi menghapus tenaga honorer. Sebab, dalam undang-undang tersebut, salah satu poinnya menyatakan bahwa tidak ada lagi istilah honorer.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," demikian bunyi pasal tersebut, dikutip, Sabtu (4/11/2023).
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, larangan mengangkat honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN.
Secara tegas, Pasal 65 Ayat 1 menyatakan, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Jika tak mematuhi larangan dalam Pasal 65 Ayat 1 UU ASN, maka pejabat yang melakukan perekrutan bakal dijatuhi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi pasal 65 ayat 3 UU ASN.
Selanjutnya, pada pasal 66 UU ASN diamanatkan bahwa pegawai non-ASN alias tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Berikut bunyi Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023:
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisijabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id