Kaltim Evaluasi Kepesertaan BPJS Kesehatan

Kaltim Evaluasi Kepesertaan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan.--Getty Image

NOMORSATUKALTIM Pemerintah Provinsi Kaltim terus berupaya menguatkan komitmen memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Misalnya, melalui program kepesertaan BPJS Kesehatan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni melalui forum komunikasi dengan pemangku kepentingan utama dan rapat koordinasi Provinsi Kaltim menjelaskan, Pemprov akan mengevaluasi data kepesertaan BPJS Kesehatan di Kaltim. Tujuannya, mendata berapa jiwa dan kepala keluarga yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Sebab, ketika data itu jelas, maka dapat diketahui berapa jumlah penduduk yang meninggal, lahir hingga pindah. Karena itu, ke depan kita harus duduk bersama untuk mengevaluasi, validasi dan verifikasi data tersebut,” ucap Sri Wahyuni, kemarin.

Pemprov Kaltim siap menerima usulan berapa data kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun, setiap kabupaten/kota wajib memberi surat keterangan atau bertanggung jawab mutlak bahwa yang diusulkan pernah mendaftar di daerah mana atau belum menerima jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Artinya, Pemprov Kaltim tidak hanya menerima begitu saja.

Sebab, yang diusulkan warga kabupaten/kota se-Kaltim. Memang, ujar Sri Wahyuni, Pemprov Kaltim memberikan dananya, tapi perlu dicatat.

“Harus ada tanggung jawab moral. Sehingga, yang menerima bantuan atau jaminan kesehatan betul-betul berhak mendapatkan manfaat,” tegasnya. Misalnya, saat ada yang meninggal. Maka, catatan akta kematian wajib didata masing-masing ketua RT.

“Jika perlu ada aplikasi yang digunakan RT sehingga cepat memberi data jumlah warga mereka,” imbuh Sri. Bahkan, lanjutnya, kalau perlu tiap RT diberikan laptop sehingga bisa mendata warga.

“Termasuk kalau memang diperlukan ada reward yang diberikan Pemprov kepada RT yang sukses melakukan pendataan warga. Khususnya untuk mendukung kepesertaan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Selanjutnya, bagi tenaga kerja di perusahaan, setiap perusahaan wajib memberikan data karyawan mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun yang sudah keluar atau berhenti.

Karena, harapan Pemprov Kaltim berapa jumlah karyawan atau tenaga kerja perusahaan, maka jumlah itu juga karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Jadi, ketika data itu sudah jelas. Selanjutnya, dapat dicocokan dengan BPJS Kesehatan. Bahkan, ketika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan wajib diberikan teguran,” jelasnya. 

Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan M Ikbal Anas Ma'ruf menjelaskan, progress kepesertaan BPJS Kesehatan di Kaltim secara nasional di peringkat pertama dalam pendaftaran kepesertaan atau Universal Health Coverage. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: adpimprov