Raperda Pajak Kaltim Disahkan

Raperda Pajak Kaltim Disahkan

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik.--Adpimrov

NOMORSATUKALTIM – Pemprov Kaltim bersama Parlemen menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Perda. Raperda itu disahkan dalam rapat Paripurna ke 38, kemarin.

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik dalam pendapat akhir kepala daerah menyampaikan, terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan anggota Parlemen, khususnya kepada anggota Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Untuk selanjutnya akan dilakukan evaluasi Kementerian Dalam Negeri," ujar Akmal Malik.

Penjabat Gubernur Kaltim, yang juga Dirjen Otda Kemendagri RI itu menjelaskan, penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah ini amanat Pasal 286 UU Nomor 23/ 2014 tentang pemerintahan daerah.

Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan Undang-undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan dDaerah.

Dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan daerah juga memuat pengaturan lebih lanjut tentang muatan pajak dan retribusi. Yang peraturan daerah.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur mengenai pedoman penyusunan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Dengan demikian dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang akan diterapkan di Kalimantan Timur telah memiliki payung hukum yang sah," ujarnya.

Ia menyebutkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah Provinsi Kaltim serta perubahan-perubahannya terdapat 5 pajak Daerah.

Namun dalam rancangan Perda yang baru disahkan ini, menjadi 7 jenis pajak daerah dengan penambahan dua pajak daerah baru, yakni Pajak Alat Berat (PAB) dan Opsen MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).

"Pemungutan pajak alat berat mulai berlaku tahun 2024, sedangkan pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mulai berlaku pada tahun 2025,"jelas Akmal Malik.

Pada pembahasan rancangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah disepakati antara Pemprov Kaltim dan DPRD mengenai penetapan tarif pajak kendaraan bermotor diantaranya tarif progresif, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan tarif Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: diskominfo