Sirajudin Macmud Mangkir, KPK Minta Suami Zaskia Gotik Kooperatif
Sirajudin Macmud bersama istrinya, Zaskia Gotik --Instagram
NOMORSATUKALTIM – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengingatkan Sirajudin Machmud agar kooperatif.
Suami penyanyi Zaskia Gotik tersebut sedianya akan diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, pada Senin, 9 Oktober 2023. Namun ia mangkir dari pemeriksaan.
"Sirajudin Machmud (swasta), saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/10/23).
Penyidik KPK memanggil Sirajudin terkait kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
Ali Fikri menyebut, aksi mangkir Sirajudin tersebut bukan yang kali pertama. Pengusaha asal Balikpapan tersebut tercatat pernah mangkir pada pemeriksaan Rabu, 20 September 2023.
Atas dasar itu, Ali meminta Sirajudin kooperatif terhadap proses hukum. "KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," ujarnya.
Selain Sirajudin, saksi lain atas nama Roni Usman juga tak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait perkara ini.
Selanjutnya KPK masuk tahap penyelidikan kasus tersebut sebagaimana kecukupan alat bukti dengan mengumumkan dan menetapkan tersangka baru.
“Ada BW Swasta, AY Swasta, GUP Swasta, dan TS Pegawai Negeri Sipil," kata Plt Deputi penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur, Jumat, 22 September 2023.
Menurut Asep, empat tersangka tersebut langsung langsung ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK untuk kepentingan proses penyidikan. “Tim Penyidik menahan Tersangka BW, Tersangka AY, Tersangka GUP," ucapnya.
"Tersangka TS untuk masing-masing selama 20 hari pertama. Terhitung 22 September 2023 s/d 11 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Asep.
Akibat perbuatan para tersangka, keuangan Negara dirugikan dengan nilai mencapai Rp11, 7 miliar. (Disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id