Pekan Ini Gugatan Usia Capres Diputus MK
Gedung Mahkamah Konstitusi.--dok
NOMORSATUKALTIM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 ihwal syarat usia Capres dan Cawapres diputuskan pekan ini. Informasi tersebut diungkapkan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, kepada wartawan, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/10/2023).
"Isunya minggu ini. Minggu ini,” ungkap Budi Arie, dinukil dari Kantor Berita Politik. Saat ditanya soal isi putusan, Budi enggan spekulasi. Ia juga meminta semua pihak bersabar menunggu MK. “Sudahlah, nggak usah pancing-pancing," sergah Budi.
Saat ini MK tengah memproses gugatan batas usia minimum Capres dan Cawapres yang diatur dalam UU Pemilu Pasal 169 huruf q.
Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu diajukan kader PSI, Dedek Prayudi. Ia meminta batas usia minimum Capres-Cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Adapun perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan Sekjen dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Nama terakhir ini adalah adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia Capres dan Cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Untuk perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan dua kader Gerindra, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.
Seiring gugatan itu, kini bermunculan spanduk-spanduk yang mempromosikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Cawapres pendamping bakal Capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: