Dua Pengedar Diamankan Polda Kaltim, Ditemukan 1 Kg Ganja

Dua Pengedar Diamankan Polda Kaltim, Ditemukan 1 Kg Ganja

Dir Resnarkoba Polda Kaltim Achmad Shaury (Baju putih) menunjukka ganja seberat 1 Kg. (istimewa). ============

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Ditreskoba Polda Kaltim melalui Sub Sit III nya, berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar ganja di wilayah Balikpapan serta luar kota lainnya, Sabtu (16/11/2019) malam.

Kedua tersangka itu, yakni Heru Prasetyo (30), Syaid Febriansyah Assegaf (32) diamankan petugas di rumah tersangka Syaid. Berada di Sumberjo, Balikpapan Tengah.

Dari penggerebekan Sub Dit III Resnarkoba Polda Kaltim ini, petugas menemukan satu kilogram ganja.

"Ganja satu kilo ini punya mereka. Ditemukan saat penangkapan di rumah Syaid. Sebelumnya kita amankan satu kilo juga yang akan dikirim ke luar kota. Jadi totalnya saat ini ada dua kilo," ujar Dir Reskoba Polda Kaltim, Achmad Shaury, Rabu (27/11/2019).

Menurut Achmad Shaury, kedua tersangka ini adalah pengendali peredaran ganja di lima kota di luar Balikpapan, seperti Makassar, Malang, Jakarta, Bandung, dan Sulteng.

"Keduanya ini memiliki peran yang strategis, yaitu pengendali barang ini," tambahnya.

Sementara itu, tersangka Syaid yang merupakan otak kejahatan ini mengaku, baru satu bulan menjalankan bisnis haram ini.

"Dapat kenalan di Medan saat nonton konser. Saya modal Rp 3.000.000 bisa dapat barang dari temen di sana," ujarnya.

Ia mengakui, dirinya mengatur peredaran ganja ini di lima kota besar di Indonesia,  melalui WhatsApp saja. “Lewat WA saja. Mereka sudah paham," jelasnya.

Selanjutnya, Polda Kaltim akan melakukan pemeriksaan secara intensif kepada dua tersangka ini. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara selama 20 tahun penjara. (bom/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: