Tak Rutin Laporkan Harta, Kekayaan Subari Rp 2,4 Miliar
LHKPN KPK, ilustrasi.-Adhi-Getty Image
Balikpapan, nomorsatukaltim – Merujuk Peraturan KPK Nomor 7/ 2016, yang mengacu pada UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, disebutkan bahwa seluruh anggota DPRD diwajibkan menyampaikan Harta Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Penyampaian LHKPN selama anggota DPRD menjabat, dilakukan secara periodik setiap tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per 31 Desember dan diserahkan kepada KPK paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Mengacu regulasi itu, seharusnya tiap anggota Parlemen wajib melaporkan kekayaannya setiap tahun. Namun, dari dokumen LHKPN KPK, yang dilihat media ini pada Jumat (6/10/2023), Wakil Ketua Parlemen Balikpapan, Subari, terakhir melaporkan hartanya tahun 2019. Atau saat awal menjadi anggota Dewan.
Setelah itu, tidak ada laporan lain di tahun-tahun berikutnya. Dengan kata lain, sudah empat tahun berjalan, Subari tidak rutin melaporkan harta kekayaannya.
Adapun menurut data LHKPN yang dilaporkan Subari tahun 2019, tercatat ia memiliki total kekayaan sekitar Rp 2,4 miliar. Tepatnya, Rp 2.407.723.801.
Dari total kekayaannya ini, Subari mengoleksi aset tanah dan bangunan dengan total nilai asetnya sebesar Rp 2,06 miliar. Terdiri dari tiga tanah bangunan yang semuanya ada di Balikpapan.
Selanjutnya, Subari juga melaporkan koleksi kendaraannya berupa alat transportasi dan mesin senilai total Rp 161 juta. Terdiri dari mobil Avanza 2014, motor Honda Supra 2010, motor Honda Beat 2015, dan motor Suzuki Shogun 125 tahun 2015.
Harta bergerak lainnya memiliki total sebesar Rp 13 juta. Adapun Kas dan setara Kas sebesar Rp 173 juta lebih. Dalam dokumen LHKPN KPK itu, Subari tidak memiliki hutang sama sekali. Sehingga total kekayaannya mencapai Rp 2.407.723.801. Namun, ini berdasar laporan tahun 2019.
Belum diketahui pasti alasan Subari enggan rutin melaporkan harta kekayaannya. Jumlah kekayaannya saat ini naik atau turun juga belum diketahui pasti. Saat media ini menghubungi ponselnya berkali-kali, ia tak memberi respon. Dikirim pesan elektronik juga tidak dibalas.
Diwartakan sebelumnya, nama Subari menjadi perbincangan publik, usai resmi masuk dalam daftar caleg tetap aka DCT Balikpapan untuk Pileg 2024. Ia yang menjadi Wakil Ketua Parlemen dari PKS, sudah mengundurkan diri dari partainya dan pindah sekoci ke Golkar.
Subari awalnya terdaftar di KPU sebagai bakal calon legislatif dari Partai PKS. Namun, saat penutupan Daftar Caleg Tetap atau DCT, didaftarkan sebagai caleg dari Partai Golkar Balikpapan.
"Pak Subari itu diajukan Partai Golkar di dapil Balikpapan Timur. Praktis ia mengundurkan diri dari pencalegan PKS," ungkap Noor Thoha, Rabu (4/10/2023).
Meski begitu, ia belum mundur dari kursi Parlemen. Praktis, Subari saat ini tidak mewakili partai mana pun tapi masih tetap mendapat gaji seperti anggota Parlemen umumnya.
Kepastian Subari pindah ke Golkar diamini Ketua Harian Golkar Balikpapan, Andi Arif Agung.
A3, sapaan karibnya, memastikan tidak ada sengketa perpindahan Subari dari PKS ke Golkar. Ia memaparkan, Subari mengundurkan diri dari partai terdahulu, sebelum akhirnya didaftarkan Golkar Balikpapan sebagai caleg.
"Pasti mengundurkan diri, sudah pasti. Itukan salah satu syarat menjadi calon. Perpindahan partai, harus membuat pernyataan mengundurkan diri supaya tidak terjadi sengketa antar partai," ungkap Andi Arif, kemarin.
Ketua PKS Balikpapan, Sonhaji, juga mengiyakan jika Subari sudah mengundurkan diri dari PKS. “Namun terkait PAW, akan kita pastikan di KPU sebelum bersurat PAW ke DPRD,” ujarnya, kemarin. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: