Proyek DAS Ampal Dinilai Simalakama, Dilanjut Hancur Ditinggal Makin Hancur

Proyek DAS Ampal Dinilai Simalakama, Dilanjut Hancur Ditinggal Makin Hancur

Pengerjaan proyek DAS Ampal dinilai amburadul. -Adhi-Disway Kaltim

NOMORSATUKALTIM – Berkali-kali, Komisi III Parlemen Balikpapan melakukan Sidak ke proyek DAS Ampal MT Haryono. Dari hasil Sidak teranyar yang dilakukan pada Selasa (3/10/2023), mencuatkan keterkejutan dan kekecewaan anggota DPRD.

Bisa dibilang, proyek DAS Ampal yang dikerjakan PT Fahreza Duta Perkasa, menjadi proyek yang paling sering diawasi Dewan Balikpapan.

Wakil Komisi III, Padlianoor menyebut proyek ini seperti buah simalakama. Ia menyebut, dikerjakan hasilnya merusak, ditinggalkan menyisakan kerusakan pula.

"Ini buah simalakama kota sudah dihancurin, kalau diputus sekarang tambah hancur," ujar Padlian.

Ia meminta agar Dinas PU berlaku tegas kepada Kontrator PT Fahreza. Tidak mencairkan progres jika tak sesuai arahan Dinas PU dan konsultan MK Yodya Karya.

"Progresnya gak usah dibuat, jangan tanda tangan. Jangan dicairkan sebelum dirapikan," tegasnya.

Di tempat sama, Kabid SDA Dinas PU Balikpapan, Jen Supriyanto menjelaskan, saat ini progres yang dihitung masih seputar area Global Sport sesuai tagihan 25 persen yang lalu.

Jen panggilan akrabnya juga menegaskan, tidak akan menghitung persentasi pekerjaan PT Fahreza yang dinilai tak layak.

Menurutnya, progres dihitung berdasarkan kualitas dan kuantitasnya. Juga akan dilakukan pengecekan, apakah perbaikan yang diminta konsultan dan PU sudah dilakukan.

"Kita cek semua mana yang progres mana yang nggak. Kayak precast precast yang cuil. Kita sudah tandai itu harus diganti, tidak akan dihitung," katanya.

"Sebenarnya ada beberapa titik yang kita minta bongkar. Diujung Beller itu kita minta dibongkar, tapi tidak dibongkar karena elevasinya tidak sesuai," sambung Jen Supriyanto.

Ia juga memastikan, belum menindaklanjuti opsi perpanjangan waktu untuk PT Fahreza Duta Perkasa. Menurutnya, perpanjangan bisa diusulkan apabila kontrak pekerjaan telah habis.

"Itu keputusan PPK, layak diberikan apa tidak. Belum habis waktunya. Tunggu habis baru mengajukan. Jadi perpanjangan waktu itu dengan denda. Perseribu dari nilai kontrak," tandas Kabid SDA PU Balikpapan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway kaltim