Dituntut 14 Tahun Penjara, Rosdiana Minta Dibebaskan

Dituntut 14 Tahun Penjara, Rosdiana Minta Dibebaskan

Rosdiana menangis sambil menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim. Dalam lanjutan sidang kasus tipikor pengadaan lahan RPU Balikpapan. (Mubin/Disway Kaltim) ==============

Samarinda, DiswayKaltim.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan dengan terdakwa Rosdiana berlanjut. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) Samarinda, Selasa (26/11/2019).

Dalam sidang yang memuat pembacaan surat pembelaan (pledoi) itu, Rosdiana tampak duduk di kursi pesakitan. Menyampaikan pembelaannya. Sambil berurai air mata, dia berharap dapat dibebaskan.

“Saya tidak mengerti hukum. Saya hanya orang biasa. Mohon saya dibebaskan,” harapnya kepada majelis hakim sambil mengusap air matanya.

Rosdiana dituntut 14 tahun penjara. Namun dia bersama tim hukumnya menolak tuntutan tersebut. Perempuan yang menginjak usia uzur ini mengaku tidak bersalah. Katanya, dia hanya dijebak oleh mantan anggota DPRD Balikpapan, Andi Walinono (AW).

Kata perempuan berjilbab ini, dia tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini. Hanya rekeningnya yang dipakai oleh AW. Pun demikian, dia tidak pernah menggunakan uang tersebut.

“Tetapi dia (AW, red.) tidak mengakui itu. Ibu tidak punya kuitansi. Katanya rekening itu hanya dipinjam. Itu saja. Jadi ibu percaya sama dia,” ungkapnya.

Dia juga mengaku hanya dikenalkan kepada AW. Oleh keluarga AW. Saat media ini menanyakan lebih jauh penggunaan rekening itu, Rosdiana dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Doakan ibu ya,” pintanya sambil berjalan menuju mobil tahanan. Yang akan membawanya ke rumah tahanan di Balikpapan.

Kuasa hukum Rosdiana, La Ode Beni menegaskan, kasus ini berawal dari kliennya menerima kuasa dari pemilik tanah bernama Slamet. Slamet secara sah membeli tanah tersebut. Sementara Rosdiana dipercaya sebagai penerima kuasa kepemilikan tanah. Kelak tanah itu dijual kepada Pemkot Balikpapan.

“Kalau memang jual beli itu sah secara hukum, saya minta ini dipertimbangkan. Karena dia menerima kuasa dari orang yang memiliki tanah. Yang dibebaskan Pemkot Balikpapan,” jelas Beni.

Ia tidak melihat terdapat kerugian negara di balik keterlibatan Rosdiana. Pasalnya, lahan itu sudah bersertifikat atas nama Pemkot Balikpapan.

Karena itu, Beni menyebut, unsur perbuatan melawan hukum oleh kliennya tidak terpenuhi. “Kami minta beliau dibebaskan. Argumentasi secara hukum sudah kami sampaikan di pledoi tadi,” ucapnya. (qn/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: