Warga Tiga Desa Deadline Rea Kaltim Group Selesaikan Kewajiban Plasma

Warga Tiga Desa Deadline Rea Kaltim Group Selesaikan Kewajiban Plasma

Di Tanah Abang, persoalan terjadi karena perusahaan menyerahkan lahan plasma yang bersumber dari Kelompok Tani. Akan tetapi, pengelolaan lahannya diberikan kepada pihak lain yang bukan dari Kelompok Tani.

Selain itu, warga juga mempersoalkan luasannya karena tidak sesuai dengan peraturan dan perjanjian. “Tuntutan kami jelas. Masyarakat meminta hak plasma direalisasikan secara utuh. Bukan 30 persen di dalam 30 persen,” ucap Koordinator Lapangan Aksi, Sulake, kepada media.

Warga menuntut luasan perkebunan plasma adalah sebesar 30 persen dari total luas area perkebunan perusahaan. Sebaliknya, perusahaan menafsirkan bahwa 30 persen yang dimaksud adalah dihitung dari total luas lahan plasma saja. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: