KPU PPU Catat Puluhan Pemilih Masuk DPTb
Nomorsatukaltim.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, tengah menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024. Pemilih tambahan adalah mereka yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT, tapi pindah ke daerah lain sebelum pemungutan suara yang dihelat 14 Februari 2024.
Anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Wiwik Susiati menjelaskan pencatatan DPTb telah dimulai sejak 22 Juli 2023 lalu. Penyusunan ini berlangsung hingga satu pekan sebelum pencoblosan. Sampai kini KPU PPU Utara terus melakukan pendataan pemilih tambahan. Masyarakat yang baru pindah diharapkan segera melapor untuk didaftarkan dalam DPTb.
Hingga pertengahan September 2023, tercatat ada puluhan pemilih masuk dalam daftar pemilih tambahan. Sejak tahapan penyusunan, sebanyak 20 orang telah masuk pemilih tambahan, yang berasal dari sejumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Penajam dan Waru.
Wiwik mengatakan warga yang hendak pindah lokasi pemungutan suara harus datang dan melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pengurusan kepindahan itu tidak boleh diwakilkan. Warga yang hendak pindah lokasi pemungutan suara memilih wajib melampirkan KTP elektronik, kartu keluarga, dan dokumen pendukung lain yang disyaratkan.
Adapun warga dari luar Provinsi Kaltim yang pindah dan memilih lokasi pemungutan suara di Kabupaten Penajam Paser Utara hanya dapat menyalurkan hak suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, demikian Wiwik Susiati.
Selain itu, KPU PPU juga tengah menyiapkan surat suara cadangan untuk mengakomodir pemilih yang terdata dalam DPTb. "Surat suara cadangan akan disiapkan sebanyak dua persen di setiap TPS," ujar Wiwik, belum lama ini.
Ia berujar pemilih yang terdata pada DPTb akan mendapatkan lima surat suara sebagaimana pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap. Jumlah DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 134.383 jiwa. (*/Ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: