Operasi Zebra Mahakam Bisa Terapkan Tilang Manual

Operasi Zebra Mahakam Bisa Terapkan Tilang Manual

Nomorsatukaltim.com – Polda Kaltim, kembali menggelar Operasi Zebra Mahakam. Razia ini digelar 14 hari ke depan sejak Senin, 4 hingga 17 September 2023. Penilangan lalu lintas akan dilakukan melalui sistem elektronik. Namun, polisi juga bisa menerapkan tilang manual.

Kabag Ops Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim AKBP Bangun Isworo menjelaskan, Operasi Zebra Mahakam menerapkan dua metode penilangan.

Menurut Isworo, anggota Polisi Lalu Lintas bisa saja mengeluarkan bukti pelanggaran secara manual kepada para pengendara yang terjaring dalam Operasi Zebra Mahakam 2023.

"Misalnya berkendara tanpa helm, pengendara di bawah umur, atau melawan arus, termasuk menerobos lampu merah," ujar AKBP Isworo, Selasa.

Ia menjelaskan tolang manual bisa diberlakukan atas pelanggaran kasat mata dan menimbulkan korban jika terjadi insiden kecelakaan, termasuk berkendara saat mabuk.

Isworo bilang tilang manual juga akan diberikan kepada pelanggar rambu lalu lintas, pengendara mobil yang tanpa mengenakan sabuk keselamatan. Atau berkendara lebih dari dua orang bagi pemotor.

Isworo mengingatkan anggota kepolisian, harus mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti senyum, sapa dan salam saat menyampaikan tilang karena itu tidak semua petugas kepolisian bisa menilang secara manual.

"Petugas harus memiliki surat tugas dan punya kualifikasi penyidik," ingatnya.

Masyarakat yang menerima tilang manual dapat mempertanyakan surat tugas petugas yang memberi tilang manual, terkait surat tugas dan surat tugas sebagai penyidik.

"Kalau petugas tidak bisa menunjukkan surat tugasnya, yang bersangkutan (penerima tilang manual) ya bebas pergi. Kalau mau, dia bisa melaporkan ke kami bahwa dia ditilang petugas yang tidak berhak," jelas AKBP Isworo.

Isworo mengatakan tilang manual bukan prioritas Operasi Zebra 2023 yang berlangsung 4-17 September 2023 karena petugas kepolisian diminta mengutamakan penggunaan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yaitu ETLE Dinamis dan ETLE Mobile.

ETLE Dinamis yaitu pelanggaran yang tertangkap kamera pemantau (CCTV), seperti CCTV di lampu lalu lintas atau pun persimpangan. Sedangkan ETLE Mobile merupakan pelanggaran lalu lintas tertangkap kamera yang dibawa petugas patroli di jalan raya.

"Jadi ada anggota lantas yang dibekali kamera tambahan yang merekam apa saja yang terjadi di depannya atau di sekitarnya," ujarnya.

Pelanggar lalu lintas akan menerima surat tilang dan divonis denda, yang hanya bisa dibayar melalui sarana transaksi non tunai dari bank. Jika dianggap tak sesuai, penerima tilang bisa mengajukan sanggahan. Yakni dengan melapor ke Bagian Lalulintas Polda Kaltim atau saat persidangan tilang sebelum ditetapkan vonis. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: