ICW Rilis 15 Nama Mantan Koruptor Jadi Caleg
Nomorsatukaltim.com – Indonesia Corruption Watch, ICW, merilis belasan nama caleg untuk DPR dan DPD RI, yang tercatat sebagai mantan terpidana korupsi.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana lewat keterangan resminya, menyebut ada 15 nama mantan koruptor yang berebut suara untuk meraih kursi Parlemen.
"Temuan ICW menunjukan, setidaknya terdapat 15 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan 19 Agustus 2023 lalu," ujar Kurnia, pada Sabtu, (26/8/2023).
ICW menilai, KPU RI terkesan menutupi lantaran tidak segera mengumumkan status hukum mereka.
"Saat ICW mencari klarifikasi dari KPU, salah satu anggota bernama Idham Holik menjelaskan tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang yang mengharuskan pengumuman soal status mantan narapidana pada calon legislator yang bersangkutan," ungkapnya.
Para mantan koruptor yang berebut suara di Pileg 2024, yakni, Abdullah Puteh, DPR RI Nasdem Aceh II, Korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh.
Rahudman Harahap, DPR RI, Nasdem Sumatera Utara I, Korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
Abdillah, DPR RI, Nasdem Sumatera Utara I, Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewenangan dana APBD.
Susno Duadji, DPR RI, PKB Sumatera Selatan II, Korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
Nurdin Halid, DPR RI, Golkar Sulawesi Selatan II, Korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
Budi Antoni Aljufri, DPR RI, Nasdem Sulawesi Selatan II, Kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Al Amin Nasution, DPR RI, PDI-P Jawa Tengah VII, Menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
Rokhmin Dahuri, DPR RI, PDI-P Jawa Barat VIII, Korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
Eep Hidayat, DPR RI, Nasdem Jawa Barat IX, Kasus korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: