Sabaruddin: DPRD Balikpapan Sudah Rekomendasikan Pemutusan Kontrak PT Fahreza
Nomorsatukaltim.com - Proyek Penanganan banjir DAS Ampal MT Haryono kembali memantik perhatian. Terutama soal pembangunan yang lamban, ditambah waktu yang kian surut.
Proyek multiyears yang dikerjakan PT Fahreza bakal berakhir Desember tahun ini. Tapi kemajuan pekerjaan belum juga menyentuh progress 50 persen.
Kali ini, kritik keras datang dari Wakil Ketua Parlemen Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle. Bahkan sejak awal tahun 2023, Parlemen sudah merekomendasikan agar dilakukan pemutusan kontrak kerja.
Sabaruddin menilai PT Fahreza tak layak melanjutkan pekerjaan. Membuatnya kembali meminta agar Dinas Pekerjaan Umum segera memutus kontrak pelaksanaannya.
"Saya yakin pekerjaan itu tidak selesai dengan sisa waktu yang ada saat ini. Kita sudah merekomendasikan putus kontrak, ini yang kita pertanyakan, kenapa berlarut-larut," ujarnya, Sabtu (22/7/2023).
Sebagai legislator, Sabaruddin mengungkapkan telah berupaya maksimal menjalankan fungsi pengawasan. Mulai dari Rapat Dengar Pendapat, meninjau lokasi pekerjaan. Hingga mengeluarkan rekomendasi.
"Tetapi rekomendasi tersebut tidak diindahkan. Sehingga apabila ada menyangkut aspek hukumnya, penegak hukum yang harus masuk ke sana, bukan lagi dewan," paparnya.
Sabaruddin juga mempertanyakan alasan Dinas PU Balikpapan tetap mempertahankan PT Fahreza sebagai pelaksana DAS Ampal.
"Dasar pertimbangan dari Dinas Pekerjaan Umum itu sebenarnya apa," tanya Sabaruddin Panrecalle.
"Kita sudah merekomendasikan putus kontrak, kenapa berlarut-larut," sambung Wakil Parlemen Balikpapan, itu.
Selain desakan putus kontrak, sebelumnya, Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia atau PBH Peradi Balikpapan, juga memastikan gugatan class action terhadap PT Fahreza tetap dilanjutkan.
“Tetap jalan. Betul rencana awalnya, Mei. Tapi kita masih tunggu akta perusahaan dari para pengusaha, karena akta itu salah satu syarat utamanya,” ujar Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah. Ia menjelaskan pokok-pokok materi gugatan sudah tuntas.
Saat ini pihaknya hanya menunggu dokumen akta sebagai syarat administrasi mengajukan gugatan. “Semua sudah selesai. Materi sudah, tinggal akta aja. Kita deadline bulan ini, gugatan sudah harus masuk,” tegasnya.
Menurut Ardiansyah, selama ini pihaknya masih terus mengumpulkan laporan warga, data kerugian, dan penggenapan persyaratan. “Hal ini yang memakan waktu lama, tapi sekarang sudah selesai. Tinggal akta perusahaan dari pengusaha, setelah itu akan kita ajukan bulan ini,” paparnya. (*/Adhi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: