Pemkot Hadapi Kasasi Ahli Waris soal Lahan RS Kampung Baru
Nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kota Balikpapan bakal menghadapi kasasi soal sengketa lahan. Sebab, ahli waris lahan rumah sakit di Kecamatan Balikpapan Barat, mengajukan kasasi kepada Pemkot.
Kabag Hukum Sekkot Balikpapan Elyzabeth Emmy Roswita Toruan menjelaskan, pihaknya siap menghadapi dengan mengajukan kontra kasasi itu. Permohonan kasasi yang diajukan ahli waris sudah sampai di Mahkamah Agung.
"Yang bersangkutan tetap mau mengajukan kasasi. Kita mengajukan kontra kasasi. Silahkan kalau mau mengajukan kasasi," kata Elyzabeth, Selasa (18/7/2023).
Ia menjelaskan, sebelumnya Pengadilan Tinggi Samarinda Tinggi Kaltim menyatakan, lahan untuk Rumah Sakit (RS) Balikpapan Barat sah dikuasai Pemkot Balikpapan. Putusan itu dikuatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Kabag Hukum Sekkot Balikpapan menyampaikan, proses hukum yang berjalan tidak akan mempengaruhi tahapan pembangunan RS Barat. Karena proses hukum ini tidak ada kaitannya.
"Kalau sisi pembangunan masih ada beberapa tahapan yang akan dilakukan untuk melakukan pembangunan. Silahkan saja, itu terpisah dengan kami," ucapnya.
"Proses kasasinya diajukan ke Mahkamah Agung, untuk berapa lama prosesnya saya kurang paham," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Kota Balikpapan telah memutuskan memenangkan Pemkot Balikpapan dalam kasus sengketa lahan. Dengan adanya putusan itu, Pemkot Balikpapan terus melanjutkan pembangunan rumah sakit ke tahapan fisik tahun 2023. (*/ Ady)
Reporter: Suhardy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: