DPR: Tunda Pilkada Bukan Ranah Bawaslu

DPR: Tunda Pilkada Bukan Ranah Bawaslu

Nomorsatukaltim.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta Badan Pengawas Pemilu tidak membuat kegaduhan. Ia menekankan agar Bawaslu fokus melakukan kerjanya dalam proses pengawalan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Bukan malah mengusulkan penundaan Pilkada 2024. "Terkait menunda itu bukan ranah atau kewenangan penyelenggara, lebih khusus lagi Bawaslu. Itu kewenangan pembuat Undang-undang, karena dalam UU sudah disebutkan bahwa Pilkada itu dilakukan November 2024," ujar Saan dilaporkan Rol, Jumat (14/7/2023). Bawaslu sebagai lembaga pengawas seharusnya fokus pada kerjanya menghadirkan Pemilu 2024 yang lancar dan berkualitas. Usulan penundaan Pilkada 2024 dinilai hanya akan menimbulkan kegaduhan. "Bawaslu jangan beropini apalagi nanti membuat kegaduhan terus dan itu akan mengganggu konsentrasi Pemilu 2024 yang akan datang. Fokus aja ke Pemilu 2024, jangan mengurusi yang bukan kewenangannya," tegasnya. Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu 2024 terlah membahas dan menetapkan jadwal kontestasinya. Termasuk membahas segala persiapan agar seluruh tahapan berjalan lancar. "Itu bukan kewenangannya, itu menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian saja. Jadi udah berulang kali penyelenggara itu mentrigger bicara kegaduhan," ujar politikus Partai NasDem. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, sebelumnya, mengusulkan agar semua pihak terkait mulai membahas opsi menunda Pilkada 2024. Sebab, ada sejumlah potensi masalah besar yang akan muncul apabila pilkada serentak dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Bagja awalnya mengatakan, sebenarnya terdapat potensi masalah dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Hanya saja, Bagja meyakini potensi masalah besar dan dalam jumlah banyak akan terjadi dalam gelaran Pilkada Serentak. Menurutnya, permasalahan pertama yang akan muncul, terganggunya tahapan Pilkada Serentak karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024. Presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024, misalnya, baru akan dilantik pada Oktober 2024, tepat satu bulan sebelum pilkada. (*) Sumber: Rol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: