DPRD dan Pemkab Kutim Bahas Raperda Perlindungan Perempuan

DPRD dan Pemkab Kutim Bahas Raperda Perlindungan Perempuan

Kutim, nomorsatukaltim.com- DPRD Kutai Timur dan Pemkab Kutim benar-benar memperhatikan perlindungan terhadap kaum perempuan. Mereka menggelar Rapat Paripurna yang membahas soal itu.

Paripurna XV masa persidangan III tahun 2022/2023 digelar di gedung utama ruang sidang DPRD Kutim, Selasa (11/7/2023). Pada rapat tersebut dibahas persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kutim terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diinisiasi DPRD tentang Perlindungan Perempuan. Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni. Didampingi Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman; Wakil Ketua I Asti Mazar; Wakil Ketua II Arfan; serta Sekwan Juliansyah. Hadir pula 27 anggota dewan, perwakilan SKPD, Forkompinda serta undangan lainnya. Saat rapat tersebut, Joni menyampaikan bahwa Raperda ini adalah inisiatif DPRD Kutim yang pembahasannya tentang perlindungan perempuan. Raperda ini, kata Joni, menjadi salah satu upaya menguatkan perlindungan terhadap perempuan dan memberikan rasa aman untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Kemudian memberikan perhatian pemenuhan hak-hak yang konsisten dan sistematis. "Panitia khusus (Pansus) juga sudah melaksanakan proses pembahasan bersama instansi terkait, sehingga menghasilkan kesimpulan yang dituangkan dan laporan hasil kerja Pansus", ungkapnya. Lebih lanjut Joni mengatakan, hal ini berdasarkan keputusan DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kutim pasal 9 ayat (4) yang berbunyi permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat paripurna. "Kami selaku pimpinan rapat paripurna sudah meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD Kutim yang hadir mengenai laporan hasil kerja Pansus sebagaimana yang kita dengarkan bersama tadi," tuturnya. Joni mengucapkan banyak terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan hingga sampai pada persetujuan bersama. (*/adv/dprdkutim23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: