Pansus DPRD Kutim Panggil OPD Hasil Temuan BPK RI

Pansus DPRD Kutim Panggil OPD Hasil Temuan BPK RI

Kutim, nomorsatukaltim.com – Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran 2022 DPRD Kutim, telah memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapat rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Pansus yang dipimpin Sayid Anjas mengebut pembahasan temuan Lanjut Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, tidak menutup kemungkinan OPD akan dipanggil kembali jika dinilai masih ada kekurangan saat rapat internal pansus. "Hampir semua sudah selesai. Tapi kalau ada yang mengganjal, nanti kami panggil lagi," ungkap Anjas, politisi Partai Golkar tersebut, di kantor DPRD Kutim, Rabu (5/7/2023). Anjas menyebut ada beberapa OPD yang telah dipanggil untuk membahas temuan-temuan LHP BPK RI anggaran tahun 2022. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat Wilayah (Itwil), Bagian Hukum dan lainnya. Bahwa berdasarkan rapat pansus dengan OPD terkait, sebutnya, tidak ada catatan BPK RI terkait LHP angaran 2022 yang sulit, kebanyakan administratif. Salah satunya, BPBD masuk temuan BPK terkait pemberian honor kepada tenaga kerja honorer di lapangan yang di bawah standar namun telah diselesaikan pada hari itu juga. Di mana persoalan tersebut tidak sampai ada pengembalian dana, sehingga dinilai sudah klir. “Begitu juga dengan Disdikbud juga sudah klir, ada beberapa pengembalian dana yang harus dilakukan, namun telah mengirim Surat Tanda Setoran (STS) Pengembalian Dana kepada Itwil,” terangnya. "Secara keseluruhan belum.ditotal berapa penegmbaliannya, masih ada yang belum setor STS ke Itwil, Disdik klir, PUPR masih belum, ini nanti akan jadi SiLPA di 2023," ungkapnya.  (*/adv/dprdkutim23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: