Disbun Kaltim Bimbing Pemilik Area Konservasi Tinggi

Disbun Kaltim Bimbing Pemilik Area Konservasi Tinggi

Kutai Timur, nomorsatukaltim.com - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur membimbing pemilik area konservasi tinggi melalui Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Pengelolaan Dan Pemantauan Area Dengan Nilai Konservasi Tinggi (RPP ANKT).

"RPP ANKT Kabupaten Kutai Timur ini penting dilaksanakan agar dalam perlindungan dan pengelolaan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) nilainya tetap terjaga dan tidak terdegradasi," ungkap Kepala Dinas Perkebunan, Ahmad Muzakkir diwakili oleh Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan, Asmirilda, saat membuka Bimtek, di Hotel Royal Victoria Sangatta, Rabu (21/6).

Asmirilda sebagaimana pada Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2021 Tentang Kriteria Area Dengan Nilai Konservasi Tinggi adalah lahan atau hamparan area yang memiliki nilai penting dan signifikan secara biologis, ekologis, sosial dan/atau kultural yang sangat penting baik pada tingkat tapak, daerah, nasional atau global dan bisa juga disebut dengan High Conservation Value atau kawasan bernilai konservasi tinggi.

Serta Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2021 tentang pengelolaan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi di area perkebunan. Dimana dalam pengelolaan ANKT area perkebunan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip keutuhan (holistic), keterpaduan (integrated), partisipatif, keberlanjutan/kelestarian (sustainability) dan adaptif.

Kriteria nilai konservasi tinggi (NKT) terdiri dari Kawasan yang mempunyai tingkat Keanekaragaman hayati yang penting, kawasan bentang alam yang penting bagi dinamika ekologi secara alami, kawasan yang mempunyai ekosistem langka atau terancam punah.

Menurutnya, Kutim memiliki ijin usaha perusahaan IUP kurang lebih 130 dengan luasan lahan yang dimiliki dan tertuang dalam tata ruang provinsi sekitar 881 ribu hektar dan komoditi perkebunan 483 ribu hektar.

Pengelolaan ANKT pada area Perkebunan bertujuan memulihkan ANKT yang rusak yaitu area yang mengalami penurunan dari sisi keberadaan dan fungsinya sebesar 50 persen nilai dari kondisi semula atau diukur pada saat proses identifikasi.

Pada prinsipnya pembangunan perkebunan berkelanjutan adalah pembagunan perkebunan yang mengutamakan keselarasan dan keseimbangan tujuan produksi, ekonomi sosial dan lingkungan hidup dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berkeadilan dan inklusif, memelihara modal alam untuk menyediakan jasa ekosistem, menciptakan kebutuhan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup serta mendorong perbaikan kualitas lingkungan hidup dan rendah emisi.

Sementara, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Disbun Kaltim, Harun dalam laporannya menuturkan kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha dan aparatur Dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten/kota dalam memahami pengelolaan dan pemantauan ANKT di Area Perkebunan.

Kemudian hasil dari Bimtek nantinya dapat tersusunnya Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (RPP ANKT) yang merupakan dokumen yang disusun oleh Dinas dan /atau pemegang IUP pada tingkat bentang alam atau tingkat izin yang berisikan rangkaian rencana pemeliharaan dan/atau pemulihan serta pemantauan ANKT di dalam area yang menjadi tanggung jawabnya.

Kegiatan diikuti 40 peserta dari perwakilan perusahaan di Kutim yang digelar selama 2 hari 21-22 Juni 2023.

Menghadirkan narasumber  Disbun Katim, BKSDA Kaltim, HCVRNI, YKAN dan GIZ Propeat. (Prb/ADV/Kominfo Kaltim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: