Raperda Tata Kearsipan Sudah Disetujui dan Diteken Bupati Ardiansyah
Kutim, nomorsatukaltim.com- DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-9 tentang Persetujuan Bersama Antar Bupati dan DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (6/6/2023).
Persetujuan yang dimaksud yakni terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah. Rapat Paripurna siang itu dibuka Ketua DPRD Kutim, Joni, sekaligus memimpin rapat. Joni didampingi Wakil Ketua 2 Arfan, serta diikuti 28 anggota dewan dari masing-masing fraksi. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman tampak hadir beserta rombongan pemerintahan, para asisten, dan sejumlah kepala OPD. Nampak pula jajaran Forkopimda turut mengikuti jalannya rapat tersebut. Mengawali rapat, Joni mengungkapkan bahwasanya Perda tentang Pedoman Tata Kearsipan tersebut sangat diperlukan bagi daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan. Sekaligus sebagai bentuk mendukung upaya pemerintah dalam melindungi pengelolaan arsip. “Sebagaimana yang telah diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai dasar hukum bagi pemerintah maupun publik, terkait hak-hak untuk mendapatkan informasi dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat,” terang Joni. Selanjutnya, Ketua Pansus Raperda Tata Kearsipan, Novel Tety Paebonan membacakan laporan perkembangan raperda. Ia mengatakan bahwa tidak ada perubahan signifikan, mengingat tata cara simpan, telah tercantum dalam beberapa peraturan yang ada. “Pansus juga telah memeriksa dan mencocokkan dengan aturan terkait dan tidak ada hal yang bertentangan dengan aturan di atas, dengan demikian makalah perbedaan ini oleh pansus dinyatakan telah sempurna,” pungkasnya. Persetujuan Raperda Tata Kearsipan ditandai dengan penandatanganan surat keputusan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang didampingi Ketua DPRD Kutim ,Joni dan Wakil 2 DPRD, Arfan. Ardiansyah mengatakan, dalam perosesnya pasti banyak pandangan dan masukan serta saran yang konstruktif dan akan sangat ada silang pendapat dan adu argumen. "Kesemuanya mencerminkan dari demokrasi demi terciptanya peraturan daerah yang terbaik dan berkualitas, semoga apa yang kita lakukan bisa bermanfaat bagi masyarakat Kutai Timur ," (*/Adv/dprdkutim23)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: