DPMP Kukar Dorong Desa Bangun Kerja Sama dengan Publik dan Swasta

DPMP Kukar Dorong Desa Bangun Kerja Sama dengan Publik dan Swasta

Kukar, nomorsatukaltim.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) terus mempercepat pembangunan desa dengan memaksimalkan potensi yang dimiliki setiap desa di wilayah tersebut.

Caranya dengan membangun kerja sama dengan berbagai pihak. Termasuk swasta. DPMD Kukar mencoba mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2017, tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintah Desa, dengan mengadakan Focus Discussion Group (FGD), baru-baru ini. FGD ini tidak hanya ditujukan pada seluruh desa yang ada di Kukar, tetapi juga pada seluruh camat di wilayah tersebut. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa dalam menjalin kerja sama ini, perlu peran kecamatan untuk memberikan pengarahan dan mengawasi kinerja dari desa. Karena itu, kata dia, DPMD Kukar sengaja mengundang camat agar mereka memahami terkait regulasi ini dan dapat memberikan dorongan pada masing-masing desa untuk membangun kerja sama yang optimal. “Karena kan peran kecamatan ini adalah pengarahan dari desa, termasuk juga mengawasi kinerja dari desa. Jadi kita juga sengaja mengundang camat, agar mereka juga memahami terkait dengan regulasi ini,” ungkap Arianto, Sabtu (27/5). Arianto berharap dengan adanya FGD ini, pihak kecamatan dan seluruh desa di Kukar bisa melaksanakan regulasi baru ini dengan baik dan memaksimalkan potensi yang dimiliki, sehingga terjadi percepatan pembangunan desa yang bisa memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat yang tinggal di desa. “Jadi kan kalau camatnya sudah menggerakkan, kemudian kadesnya juga mau bergerak. Ini cepat terlaksana di desa, sehingga semua potensi yang ada di desa ini bisa termanfaatkan secara optimal,” pungkasnya. (*/adv/kominfokukar23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: