Dewan Pers: Wartawan Dilarang Minta-minta THR

Dewan Pers: Wartawan Dilarang Minta-minta THR

Nomorsatukaltim.com - Dewan Pers mengeluarkan surat edaran ihwal kewajiban Perusahaan Pers memenuhi Tunjangan Hari Raya bagi wartawan dan karyawan. Sekaligus melarang wartawan minta-minta THR atau bentuk lainnya kepada siapapun.

Surat edaran itu bernomor: 01/SE-DP/IV/2023 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Dalam surat tersebut dipaparkan, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, yang wajib memberi THR kepada wartawan adalah perusahaan pers tempat si wartawan bekerja.

Selain THR, perusahaan Pers dituntut wajib memberi upah pada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai upah minimum provinsi paling sedikit 13 kali setahun.

Dewan Pers menegaskan bahwa ketentuan itu meliputi pemberian gaji ke-13/Tunjangan Hari Raya (THR) bagi wartawan dan karyawan perusahaan Pers.

Dewan Pers, lanjut Ninik, mengapresiasi perusahaan Pers yang telah memenuhi ketentuan sebagai perusahaan Pers yang berkomitmen memenuhi hak atas kesejahteraan wartawan dan karyawan.

Ia menilai hal itu sebagai salah satu langkah konkret perusahaan Pers dalam rangka menegakkan kemerdekaan Pers.

"Pemenuhan hak atas kesejahteraan bagi wartawan merupakan salah satu faktor yang mendukung wartawan bekerja secara profesional. Di sisi lain, karya jurnalistik berkualitas sangat terkait dengan profesionalisme wartawan dan perusahaan Pers," tegas Ketua Dewan Pers dalam surat edarannya, dikutip pada Jumat (7/4/2023).

Menurut Ninik, perusahaan Pers yang profesional adalah perusahaan Pers yang memenuhi kewajibannya mensejahterakan wartawan dan karyawan. Terrmasuk melalui pemberian THR bagi wartawan di setiap momen hari raya keagamaan.

Larangan meminta-minta THR ini dikeluarkan setiap tahun menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia oleh Dewan Pers. Selain THR, Dewan Pers juga melarang wartawan menerima pemberian dalam bentuk lain seperti bingkisan.

Dewan Pers prihatin atas situasi tersebut karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers.

Ada delapan poin penting yang ditegaskan dalam surat edaran itu.

Pertama, setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel. Misalnya, wartawan dan karyawan beragama Islam mendapatkan THR setiap Idul Fitri, demikian pula bagi yang beragama Kristen mendapatkan THR setiap Natal.

Kedua perusahaan pers agar memberikan THR sekurang-kurangnya satu minggu sebelum wartawan/karyawan merayakan hari raya keagamaannya.

Ketiga perusahaan pers diminta agar memberikan THR sekurang-kurangnya satu bulan upah, kecuali jika masa kerja wartawan dan karyawan kurang dari satu tahun, maka dihitung secara proporsional.

Keempat perusahaan pers tidak diperkenankan mengganti pemberian THR menjadi bentuk barang, bingkisan, atau lainnya. THR harus diberikan dalam bentuk uang.

Kelima perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional.

Keenam perusahaan pers dan organisasi perusahaan pers dilarang meminta-minta THR dan/atau bentuk lainnya kepada pihak manapun. Demikian pula wartawan, termasuk dengan mengatasnamakan organisasi wartawan.

Ketujuh, secara khusus, apabila terdapat organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang merupakan konstituen Dewan Pers melakukan praktik minta-minta THR dan/atau bentuk lainnya kepada pihak manapun, Dewan Pers menyatakan hal tersebut sangat tidak pantas dilakukan sehingga akan menjadi catatan evaluasi terhadap organisasi yang bersangkutan.

Kedelapan bagi masyarakat yang menemukan wartawan minta-minta THR dan/atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan pers agar dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers.

Demikian Surat Edaran Dewan Pers dikeluarkan untuk menjaga martabat profesi kewartawanan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: