Dinkes Kaltim Target 13 Rumah Sakit Terakreditasi Tahun Ini

Dinkes Kaltim Target 13 Rumah Sakit Terakreditasi Tahun Ini

Samarinda, nomorsatukaltim.com Dinkes Kaltim menargetkan 13 rumah sakit yang belum terakreditasi akan menyusul tahun ini. Hal ini bagian komitmen Pemprov Kaltim agar seluruh rumah sakit di Bumi Etam memenuhi standar akreditasi. Untuk diketahui, akreditasi rumah sakit menjadi syarat utama memastikan mutu layanan dan keselamatan pasien sesuai dengan standar kelayakan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Akreditasi ini berlaku untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dr. Jaya Mualimin mengatakan, semua fasilitas layanan kesehatan masyarakat, mulai dari puskesmas, klinik, praktik dokter pribadi hingga laboratorium, harus terakreditasi. Kaitannya dengan rumah sakit, saat ini ada sebanyak 58 rumah sakit yang beroperasi di Kaltim. Baik yang dimiliki pemerintah daerah, BUMN, maupun swasta. Dari total itu, sebanyak 45 rumah sakit telah terakreditasi. Sisanya, sebanyak 13 rumah sakit masih belum memiliki predikat akreditasi. Jaya mengonfirmasi, 13 rumah sakit yang belum terakreditasi, sebagian besar adalah Rumah Sakit Pratama yang baru berdiri selama tiga tahun terakhir di masa pandemi. “Sebagian besar RS Pratama yang baru didirikan saat pandemi tiga tahun ke belakang. Seperti RS Datah Dawai dan RS Gerbang Sehat Mahulu. Ada juga RS Pratama di Batu Engau. Rata-rata masih RS persiapan,” ujarnya. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim menargetkan 13 rumah sakit yang belum terakreditasi akan menyusul tahun ini. Hal ini bagian komitmen Pemprov Kaltim agar seluruh rumah sakit di Bumi Etam memenuhi standar akreditasi. Untuk diketahui, akreditasi rumah sakit menjadi syarat utama memastikan mutu layanan dan keselamatan pasien sesuai dengan standar kelayakan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Akreditasi ini berlaku untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dr. Jaya Mualimin mengatakan, semua fasilitas layanan kesehatan masyarakat, mulai dari puskesmas, klinik, praktik dokter pribadi hingga laboratorium, harus terakreditasi. Kaitannya dengan rumah sakit, saat ini ada sebanyak 58 rumah sakit yang beroperasi di Kaltim. Baik yang dimiliki pemerintah daerah, BUMN, maupun swasta. Dari total itu, sebanyak 45 rumah sakit telah terakreditasi. Sisanya, sebanyak 13 rumah sakit masih belum memiliki predikat akreditasi. Jaya mengonfirmasi, 13 rumah sakit yang belum terakreditasi, sebagian besar adalah Rumah Sakit Pratama yang baru berdiri selama tiga tahun terakhir di masa pandemi. “Sebagian besar RS Pratama yang baru didirikan saat pandemi tiga tahun ke belakang. Seperti RS Datah Dawai dan RS Gerbang Sehat Mahulu. Ada juga RS Pratama di Batu Engau. Rata-rata masih RS persiapan,” ujarnya. Lihat juga: Membanggakan! Kaltim Sabet 5 Penghargaan APBD Award 2023 Pihaknya berkomitmen, tahun ini akreditasi 13 rumah sakit baru itu akan dikejar. Dinkes terus mendorong usaha akreditasi rumah sakit ini sebagai upaya meningkatkan standar mutu layanan rumah sakit. Termasuk jaminan keselamatan pasien dengan memastikan rumah sakit telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Saya minta seluruh pimpinan dan direktur rumah sakit berkomitmen pada prioritas mutu dan pelayanan pasien,” ujar Jaya. Jaya juga menegaskan, rumah sakit yang belum terakreditasi bukan berarti tidak melakukan operasional pelayanan pada pasien. Akreditasi rumah sakit hanyalah kendala teknis dan administrasi yang bisa terus berproses. “Kendala teknis saja. Bukan berarti kurang dokter atau pelayanan tidak bagus,” tegasnya. Sebab, di ibu kota Provinsi seperti Samarinda, masih ada dua rumah sakit yang belum terakreditasi. Yakni Rumah Sakit Islam dan Rumah Sakit KORPRI. Proses akreditasi RS KORPRI rencananya akan dilakukan pada April ini. Sementara, RS Islam baru kembali diaktifkan setelah vakum beberapa waktu. Dinkes menarget, rumah sakit dapat terakreditasi sesuai tingkatan. Rumah sakit kelas A, B dan C harus Paripurna. Sementara RS kelas D harus terakreditasi minimal Dasar atau Madya. Sekadar informasi, sebanyak 5 rumah sakit milik pemprov telah terakreditasi Paripurna. Yakni RSKD Balikpapan, RS Mata Pemprov Kaltim, RSJ Atma Husada, dan RSUD AWS yang baru dalam proses penilaian reakreditasi. Serta RS KORPRI yang akan segera menyusul. (KRV/ADV/Kominfo Kaltim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: