Uji Akses Dokumen DED Pengerjaan DAS Ampal

Uji Akses Dokumen DED Pengerjaan DAS Ampal

Oleh Ardiansyah SH, MH*

PROYEK drainase DAS Ampal senilai ratusan miliar yang dibiayai APBD Kota Balikpapan untuk penanggulangan banjir, menimbulkan banyak masalah dalam pengerjaannya.

Proyek ini terlihat jelas seperti tanpa  perencanaan yang baik dan benar, karena banyaknya protes dari warga masyarakat kota Balikpapan. Bayangkan saja, jalan raya sekitaran MT Haryono sudah cukup lama ditutup. Janjinya  penutupan jalan dari tanggal 26 Januari 2023 hingga 11 Feb 2023. Ternyata sampai sekarang sudah dua bulan tidak dibuka-buka. Akibatnya pengguna jalan sangat terganggu karena terjadi kemacetan, dan juga  pelaku usaha  toko-toko para pedagang akhirnya tutup. Kalau usaha mereka tutup 1 hari atau 1 minggu atau 2 minggu, mungkin bisa mengerti dan bisa menerima. Tetapi kalau sampai berbulan-bulan tidak kunjung selesai, mereka jelas mengalami kerugian besar dan pemerintah kota harus bisa mencarikan solusinya. Ditambah lagi rusaknya jalan lingkungan di sekitar tertutupnya drainase lingkungan warga. Kemudian anak sekolah kesulitan mengatur waktu jam sekolah akibat jalan ditutup, inikan jelas sudah membuat kekhawatiran dan kegaduhan di masyarakat. Masa pemerintah membangun dengan cara yang seperti ini. Belum lagi matrial tanah urug berhamburan sampai ke tengah jalan dan masih banyak lagi persoalan yang terjadi. Beberapa waktu lalu warga sampai membentangkan spanduk besar sebagai bentuk protes, yang dibentangkan di toko-toko sekitar proyek. Hal ini mengindikasikan bahwa perencanaan proyek DAS Ampal ini tidak melalui perencanaan yang baik dan benar. Kalau perencanaannya tidak benar pasti implementasinya berantakan dan hasilnya  tidak akan maksimal. Untuk itu, saya bersama kawan- kawan PBH PERADI Balikpapan akan melakukan gugatan ke PN Balikpapan untuk menguji apakah proses yang dilakukan pemerintah dan kontraktornya sudah sesuai dengan aturan atau tidak. Saat ini kami melakukan proses pengumpulan data menggunakan instrumen UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), untuk meminta beberapa dokumen di antaranya dokumen DED dan dokumen persyaratan lelang. Dalam UU 14/2008 tentang KIP ada ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP ini. Disebutkan dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 bahwa badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta. Masyarakat  berhak mendapatkan data dokumen informasi terkait dengan DED dan juga dokumen lelang lainnya, karena ini merupakan dokumen publik. Kami melihat di lapangan tidak ada informasi yang jelas terkait pengerjaan Project DAS Ampal ini. Kalau permintaan data dokumen informasi yang kami ajukan ini diabaikan dan ditolak, maka hal ini akan kami sengketakan. Proses uji akses ini kami lakukan dalam rangka untuk melihat apakah tahapan perencanaan anggaran dan juga kegiatan project DAS Ampal sudah sesuai dengan aturan yang ada, Berbagai dokumen perencanaan ini, akan kami gunakan nantinya sebagai bahan gugatan ke ke pengadilan. Karena banyaknya masyarakat Balikpapan yang komplain terhadap pemerintah kota dan pihak kontraktor, namun tidak mendapat perhatian serius. Pemenang tender proyek DAS Ampal ini adalah PT Fahreza Duta Perkasa. Dan telah menerima uang panjar atau uang muka sebesar 15 persen dari total nilai proyek atau sebesar Rp 17 miliar. Setelah menerima uang panjar yang cukup besar ternyata pekerjaannya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini diketahui karena pada Selasa, 15 November 2022, Anggota DPRD Kota Balikpapan telah melakukan inspeksi sidak di lapangan. Titik-titik yang menjadi sorotan yaitu proyek pengerjaan di depan Global Sport MT Haryono dan saluran yang bermuara di Perumahan Taman Sari Wika Hasil inspeksi ditemukan beberapa kejanggalan, yaitu target hanya mencapai lebih kurang 0,9 persen dan akhir bulan Desember hasil pekerjaan hanya kurang lebih 2 persen dari target. Padahal progres yang harusnya terealisasi pada akhir 2022 sebesar 32 persen. Persoalan ini harus ditelisik mulai perencanaan kegiatan dan penganggarannya. Apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada, kemudian proses lelangnya apakah ada permainan antara penyedia jasa dengan pengguna jasa, kemudian proses pengawasan dalam implementasinya di lapangan apakah berjalan dengan baik atau tidak. Mustahil rasanya proyek yang menelan anggaran APBD Kota Balikpapan sebesar ratusan miliar itu, pemerintah bisa salah dalam menentukan pemenang tender lelang. Dan mustahil rasanya kalau Pemkot Balikpapan  lalai dalam mengimplementasikan isi dokumen perencanaan yang telah dibuatnya. (*/Ketua PBH PERADI Balikpapan)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: