Klarifikasi Dewan Pers soal Pendataan Media
Nomorsatukaltim.com - Terkait maraknya pemberitaan ihwal tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers, sejumlah media beranggapan tidak perlu lagi verifikasi perusahaan media/pers oleh Dewan Pers. Sehubungan hal itu, Dewan Pers perlu melakukan klarifikasi sebagai berikut. 1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers. Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers. 2. Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda. Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. 3. Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media. 4. Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk: - Mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional. - Mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen. - Mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers. - Menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif. "Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers," jelas Ketua Dewan Pers, DR. Ninik Rahayu, dalam siaran persnya, dikutip pada Rabu (1/3/2023). Ninik menjelaskan, perusahaan pers yang tidak bekerja profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberi penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan. Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. "Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian semua pihak, konstituen, komunitas, dan insan pers, Dewan Pers menyampaikan terima kasih," tegas Ninik. Dalam pernyataannya, Ninik menjelaskan, sesuai Undang-undang nomor 40 Tahun 1999, Dewan Pers telah menutup pendaftaran untuk perusahaan media cetak, radio, televisi, dan siber/online. Hal itu dikeluarkan Ketua Dewan Pers dalam siaran pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 berkaitan banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers. Ninik Rahayu menyebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dari dulu tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. "Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” tutur Ninik Rahayu. Setiap perusahaan pers, lanjutnya, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Ketentuan mengenai pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Namun, Ninik menegaskan Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi suatu media. Ia mengatakan pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mewujudkan perusahan pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri, dan independen. "Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda," jelasnya. Ia menambahkan, pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. "Jadi tidak perlu pendaftaran bukan berarti tidak perlu pendataan perusahaan pers, ya," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: