Sambo Divonis Hukuman Mati

Sambo Divonis Hukuman Mati

Nomorsatukaltim.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Vonis dibacakan hakim ketua sidang Wahyu Iman Santoso. Hakim menyatakan unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah terpenuhi. "Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ujar Wahyu di sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menegaskan tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa. "Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama," jelas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," imbuhnya. Hakim PN Jaksel juga menegaskan kembali unsur kesengajaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah terpenuhi. Penilaian ini membantah pembelaan Ferdy Sambo soal unsur kesengajaan dalam kasus itu. "Majelis berpendapat unsur dengan sengaja, tanpa hak dan melawan hukum telah nyata terpenuhi," jelas Iman. Penilaian itu berdasarkan pelbagai tindakan terdakwa Ferdy Sambo yang membuat alibi terkait penembakan di Duren Tiga. Seperti tindakan screening CCTV di sekitar lokasi kejadian penembakan. Serta perintah untuk menghapus rekaman CCTV yang mungkin akan merugikan terdakwa. Bahkan ada ancaman Sambo kepada beberapa saksi jika rekaman yang dapat merugikan terdakwa bocor, maka para saksi yang akan bertanggungjawab. "Dengan kesadaran yang tinggi memerintahkan untuk menghapus rekaman tersebut sambil mengatakan kalau sampai bocor maka kalian berempat lah yang bertanggung jawab," jelas Iman. Atas vonis itu, hakim meminta Sambo berdiri untuk mendengarkan hukuman. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," twgas Hakim Wahyu. Putusan majelis telah mufakat disetujui tanpa disenting opinion dari anggota majelis hakim lainnya. Yakni hakim Morgan Simanjuntak, dan hakim Alimin Ribut Sujono. Vonis dan hukuman mati terhadap Sambo lebib berat dari untutan jaksa penuntut umum. Jaksa dalam tuntutan sebelumnya, meminta majelis hakim memenjarakan mantan Kadiv Propam Polri itu selama seumur hidup. Jaksa menganggap tindakan Sambo melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo didakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf. Keputusan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati, tepat 4 hari setelah Ferdy Sambo berulang tahun. Sambo dilahirkan pada 9 Februari 1973 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Artinya, vonis hukuman mati dijatuhkan tepat empat hari setelah usia Sambo menginjak 50 tahun. (*/Rol)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: