Kejati Kaltim Tahan Dua Mantan Bos Perusda

Kejati Kaltim Tahan Dua Mantan Bos Perusda

Samarinda, Nomorsatukaltim.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengumumkan penahanan dua mantan direktur utama perusahaan daerah milik Pemprov Kaltim. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Amiek Mulandari, dalam rekaman video yang diterima redaksi Selasa (7/2/2023) menyatakan secara resmi telah menahan dua orang. Yang pertama adalah mantan Dirut Perusda PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) berinisial HA. Selanjutnya mantan Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) berinisial LH. Keduanya diduga merugikan keuangan Pemprov Kaltim sebesar Rp25 miliar. “Hari ini Tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. (Keduanya ditahan) sejak hari ini hingga 20 hari ke depan,” kata Amiek Mulandari didampingi sejumlah petinggi Kejati Kaltim. HA dari PT MMPKT dan LH dari MMPH merupakan pejabat di kedua perusahan pada periode 2013-2017. Dalam keterangan resminya tersebut, Wakajati Kaltim belum membeberkan nama lain yang terlibat. Lebih Dekat Dengan MMPKT Merujuk laman perusahaan, PT MMPKT dibentuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT). Selanjutnya keberadaaan Perseroan diperkuat dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT MMPKT tanggal 30 Nopember 2009 Nomor 100 oleh Achmad Dahlan, SH (Notaris & PPAT) yang berkedudukan di Samarinda, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-03248.AH.01.01. Tahun 2010 tanggal 30 April 2010. PT MMPKT dibentuk untuk mengendalikan dan mengelola potensi minyak dan gas bumi baik dalam kegiatan usaha hulu maupun hilir serta kegiatan jasa penunjang lainnya. Dan dengan demikian Perseroan juga diharapkan dapat menjadi Perusahaan yang dapat menjalankan kegiatan usaha secara optimal. Sehingga menjadi perusahaan yang mempunyai daya saing tinggi, yang mampu beroperasi secara efisien dan efektif serta memiliki kemampuan untuk berkembang maju menghasilkan keuntungan yang optimal. Saat ini bentuk badan usaha perusahaan telah berubah menjadi Perseroda. Sedangkan bidang usahanya semakin luas. MMPKT tercatta sebagai pemegang participating interest 10 persen Wilayah Kerja Migas. Perusahaan juga punya usaha di bidang jasa pengangkutan, agen LPG, pelayanan jasa perkapalan dan transportasi darat. Di bidang transportasi darat HSD inilah MMPKT memiliki anak usaha,  PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPHKT). MMPHKT didirikan pada tanggal 22 Juni 2012, melakukan bisnis pengangkutan HSD dengan memiliki armada truk tangka sebanyak 11 unit dengan rincian 9 unit kapasitas 10 KL dan 2 unit kapasitas 5 KL. Berdasarkan penelusuran Nomorsatukaltim.com, HA merupakan mantan pejabat Kepala Dispenda yang ditunjuk Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai Dirut pertama PT MMPKT setelah didirikan tahun 2012. Saat itulah PT MMPKT, menerima penyertaan modal dari pemerintah sebesar Rp160 miliar. Hingga jabatannya berakhir 2017, uang yang tersisa tinggal Rp2,5 miliar. Informasi yang beredar, uang itu dipinjam ke mitra usahanya. Kerugian negara pertama kali diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim pada 2021.  Menurut BPK, investasi dan proyek kerja sama MMPKT macet  sebesar Rp65 miliar. Jumlah itu menjadi temuan BPK saat melakukan pemeriksaan tahun 2020 dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Nomor : 24.b/LHP/XIX.SMD/V/2021, Tanggal 27 Mei 2021. BPK menemukan piutang PT MMPKT yang macet dan tak kembali bertahun-tahun dari kegiatan kerja sama atau investasi tersebar di 5 perusahaan, terbesar di PT KRE yakni sebesar Rp46,435 miliar. Tahun 2015, PT MMPKT menjalin bisnis pembelian bahan bakar minyak berjenis HSD dengan PT KRE. Kemudian, di PT HMK sebesar Rp1,536 miliar lebih. PT MMPKT menjalin kerja sama dengan PT HMK tanggal 10 Maret 2014 untuk pengembangan usaha jual beli batu Palu. Dalam upaya mengembalikan uang Rp1,536 miliar itu, PT MMPKT sudah menggugat PT HMK di Pengadilan Negeri Samarinda. PN Samarinda dalam putusan yang dibacakan 14 Juli 2020, menyatakan gugatan PT MMPKT tidak dapat diterima. PT MMPKT juga gagal menyelamatkan uangnya yang dipinjamkan kepada PT BTE sebesar Rp238,184 juta untuk jual beli barang. Gugatan PT MMPKT terhadap PT BTE untuk mengembalikan uangnya melalui PN Balikpapan juga gagal karena berdasarkan perjanjian, gugatan dilayangkan melalui PN Samarinda. Tahun 2014, direksi PT MMPKT juga menjalin kemitraan dengan PT PSA yang bekerjasama PT MMPM dalam kegiatan transportir laut, darat, trading HSD industry dari market yang dimiliki para pihak. Dalam kemitraan ini, uang PT MMPKT yang belum kembali Rp4,750 miliar. Selanjutnya, tanggal 4 Juni 2014 PT MMPKT membiayai pekerjaan PT RB di PT TI berupa pekerjaan man power supply fo admin support sebesar Rp11,555 miliar lebih.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: