A3: Tahun Ini Bapemperda Targetkan 18 Raperda

A3: Tahun Ini Bapemperda Targetkan 18 Raperda

Nomorsatukaltim.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Parlemen Balikpapan, Andi Arif Agung, menyampaikan tahun ini DPRD Balikpapan pada tahun ini Bapemperda menargetkan 18 Raperda yang akan disahkan menjadi Perda. “Kami telah mempersiapkan sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Balikpapan,” ujar Andi Arif Agung, yang karib disapa A3, (11/1/2023). Sebanyak 18 Raperda ini, lanjut A3, hasil dari Paripurna Pengesahan Propemperda. “Dari Paripurna Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerahtahun 2023 ada 18 Raperda, baik luncuran dari 2022 yang belum selesai, maupun Raperda baru,” jelasnya. Ke-18 Raperda itu termasuk inisiatif DPRD sebanyak delapan Raperda, dan usulan Pemerintah Balikpapan sebanyak 10 Raperda. A3 mengatakan, dari 18 Raperda tersebut yang paling mendesak untuk disahkan menjadi Perda Kota Balikpapan adalah Raperda luncuran dari 2022 ke 2023. Salah satunya Perda Pajak dan Retribusi. “Jadi pajak retribusi ini, awalnya di 2022 ada lima Raperda. Kemudian, di tengah perjalanan dan karena berdasarkan amanah dari Undang Undang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah di pasal 59 UU No 1 tahun 2022, itu dilakukan penggabungan. Pajak dan retribusi itu tidak berdiri sendiri harus digabung jadi satu,” jelasnya. Politisi seinor Golkar Balikpapan, ini menjelaskan lima Raperda tahun 2022 digabung. Lantas tahapannya harusnya pembicaraan tingkat pertama sudah selesai. “Maksudnya pembicaraan tingkat pertama sudah paripurna ketiga, tinggal evaluasi dari Pemerintah Provinsi. Informasinya untuk jadi Perda, Raperda ini juga harus dievaluasi Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya. Kelima Perda yang dijadikan satu itu, lanjut A3, Perda Pajak Hiburan No. 06 Tahun 2012, Pajak Bumi dan Bangunan No.13 Tahun 2010, Perda Retribusi Jasa Perizinan Tertentu No.11 Tahun 2011, Perda Retribusi Jasa Umum No.09 Tahun 2011, dan Perda Retribusi Jasa Usaha No.10 Tahun 2011. “Nah maka itu diluncurkan tahun 2023, karena pada 2022 waktunya tidak cukup, sudah Desember. Kenapa ini menjadi penting atau skala prioritas, karena menyangkut masalah potensi pajak dan retribusi untuk Kota Balikpapan,” paparnya. Asumsinya, menurut A3, berdasarkan UU HKPD, kemudian turunannya dijadikan Perda Pajak dan Retribusi ada potensi peningkatan pajak, kalau Perda ini disahkan. Salah satunya menyangkut pajak option, yakni pajak kendaraan bermotor yang kewenangannya atau pungutnya semula dari Pemerintah Provinsi. “Itu dilakukan Pemerintah Kota, kalau Perda ini berhasil. Ini potensinya juga sangat besar,” jelasnya. (*/ Adv) Reporter: Muhammad Taufik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: