Begini Syarat Mendaftar PPS Pemilu 2024
Jakarta, nomorsatukaltim.com – Tahun politik kian terasa di Indonesia. Sejumlah tahapan Pemilu 2024 terus berjalan sesuai perencanaan. Komisi Pemilihan Umum pun mulai merekrut Petugas Pemilihan Kecamatan atau PPK. KPU juga kembali menggelar perekrutan bagi Panitia Pemungutan Suara aka PPS. Dilansir situs KPU RI, yang dilihat media ini, Sabtu (17/12/2022). Berikut tahapan dan jadwal pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024: Jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember 2022 – 22 Desember 2022 Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember 2022 – 27 Desember 2022 Penelitian administrasi calon anggota PPS: 19 Desember 2022 – 29 Desember 2022 Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS : 30 Desember 2022 – 1 Januari 2023 Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2 Januari 2022 – 4 Januari 2022 Persyaratan Anggota PPK dan PPS WNI yang berkenan menjadi anggota PPK dan PPS harus memenuhi persyaratan seperti ini: Warga Negara Indonesia. Usia minimal 17 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Bukan anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara. Kelengkapan Dokumen Persyaratan Peserta pendaftaran PPS maupun PPK adalah sebagai berikut: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Daftar Riwayat Hidup Pas Foto Berwarna 4×6 Honorarium PPS Nantinya, setiap anggota PPK dan PPS akan mendapatkan honor. Berikut honor yang akan diberikan kepada anggota PPS berdasarkan informasi yang dipublikasikan dalam portal infopemilu.kpu.go.id. Ketua PPS: Rp 1.500.000/Bulan Anggota PPS: Rp 1.300.000/Bulan Masa Kerja PPS 17 Januari 2023 – 4 April 2024. (rap)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: