Ini Nomor Urut Peserta Pemilu 2024

Ini Nomor Urut Peserta Pemilu 2024

Jakarta, nomorsatukaltim.com –  Sebanyak 17 partai politik resmi sebagai peserta pemilu 2024. Belasan partai itu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, dalam rapat pleno, Rabu (14/12/2022). Selain menetapkan peserta Pemilu, malam harinya KPU juga menetapkan nomor urut parpol. KPU telah mengumumkan daftar 17 partai yang akan ikut Pemilu 2024. Mereka adalah partai yang yang lolos verfikasi faktual. Selain 17 partai, ada enam partai lokal Aceh yang juga ditetapkan sebagai peserta pemilu. Untuk nomor urutnya, delapan parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama, sedangkan sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut sesuai undian. Hal itu merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 tahun 2022 ihwal pemberian nomor urut partai peserta pemilu. Yang dilakukan melalui dua mekanisme. Bagi sembilan partai pemilik suara di parlemen atau lolos parliamentary treshold, diizinkan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019. Selain itu, mereka juga bisa memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Untuk partai non-parlemen atau partai baru yang lolos verifikasi faktual, diharuskan untuk mengikuti undian. Berikut ini nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
(rap)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: