Saham Sedekah

Saham Sedekah

PT LIB itu ternyata bukan perseroan terbatas seperti pada umumnya. Ternyata perkiraan pengacara ''P21'' Dr Tonic Tangkau SH M (lihat Disway kemarin) benar. Saham di PT Liga Indonesia Baru (LIB) itu ada dua macam: saham seri A dan seri B.

Itu saya ketahui kemarin siang. Yakni ketika saya mendapat akta notaris pendirian PT LIB. Di situ disebutkan klub-klub sepak bola anggota Liga 1 belum dianggap memegang saham. Pemegang sahamnya hanya dua orang: Berlinton Siahaan dan Edy Rahmayadi. Nama yang terakhir itu sebagai ketua umum PSSI. Saya pernah mendengar suara seperti ini: biar saja kepengurusan PSSI tidak usah diubah. Toh Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, tidak termasuk menjadi tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang suporter Arema. PT LIB-nya saja yang perlu dirombak. Itu demi kelancaran dan keberlangsungan kompetisi Liga 1. Klub-klub membayangkan, sebagai pemegang saham mereka bisa memaksakan dilakukannya RUPS. Ternyata ketika didirikan, klub-klub Liga 1 belum menjadi pemegang saham PT LIB. Mereka baru menjadi pemegang saham setelah diadakan perubahan akta, akhir tahun itu juga. Ketum PSSI sendiri ikut diperiksa di Polda Jatim. Sebagai saksi. Dan Aremania ngotot agar pengusutan tragedi Kanjuruhan sampai ke soal siapa pelaku penembakan gas air mata ke arah tribun. Aremania menolak jalannya rekonstruksi yang tidak menggambarkan adanya penembakan gas air mata ke tribun. "Di video kan jelas," tulis pernyataan Aremania. "Pelakunya harus dikenakan pasal 340," katanya. Yakni pasal pembunuhan berencana. PT LIB didirikan tahun 2017. Yakni tanggal 10 Maret, jam 10.00 pagi. Notarisnya: Alexander Hidayat Siswadi SH, di Tangerang Selatan. Pendiri PT LIB dua orang: Berlinton Siahaan, orang Kelapa Gading dan Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi. Perusahaan ini berkedudukan di Bakri Tower 5F, Epicentrum Kuningan, Jakarta. Modal dasar PT LIB ditetapkan sebesar Rp 200.000.000, terdiri dari 200.000 lembar dengan nilai Rp 1.000/lembar. Tapi modal yang disetor, saat itu, hanya Rp 52 juta, untuk 51.000 lembar. Sisanya dicadangkan untuk setoran modal pemegang saham baru kelak. Ketika didirikan itu, PSSI menyetor 50.490 lembar dan Berlinton 510 lembar saham. Untuk yang pertama itu ditentukan direkturnya satu orang: Irsan Hanafiah Pulungan. Komisarisnya tiga orang: Berlinton (Komut), Dumoly Freddy Pardede, dan Glenn T. Sugita. Waktu didirikan itu belum ditentukan adanya klasifikasi saham. Semua saham masih berstatus sama. Pengklasifikasian saham baru terjadi ketika akta pendirian itu diubah. Yakni di notaris Hartojo SH, Jakarta, tanggal 20 September tahun itu juga. Sebelum itu, di bulan April, pemegang saham PT LIB rupanya sudah sepakat untuk mengubah anggaran dasar. Lalu mereka membuat putusan sirkuler. Ini sah. Soalnya 100 persen pemegang saham setuju. Putusan sirkuler itulah yang dibawa ke notaris Hartojo. Untuk dibuatkan akta perubahan tersebut. Putusannya: saham PT LIB dibagi dua jenis, saham Seri A dan Seri B. Disebutkan, yang boleh memegang saham Seri A adalah PSSI. Tidak boleh pihak lain. Sedangkan saham Seri B hanya boleh dimiliki oleh badan usaha Indonesia yang mengelola klub sepak bola Liga 1. Di akta perubahan itu disebutkan hak-hak pemegang saham seri B sama dengan ketentuan pada UU Perseroan Terbatas. Artinya punya hak suara. Tapi pemegang saham Seri A-lah yang memiliki hak veto. Pemegang saham Seri A bisa menyetujui dan membatalkan apa pun yang diputuskan perusahaan. Berarti pusat kekuasaan sepenuhnya ada di PSSI. Meski klub-klub itu memegang saham 99 persen tapi bisa diveto oleh PSSI. Yang saya belum mendapat bahan adalah di akta yang mana terjadi peralihan klub-klub anggota Liga 1 mulai menjadi pemegang saham. Pasti ada aktanya. Saya saja yang belum mendapatkannya. Saya juga belum tahu aturan apa yang dipergunakan untuk mengubah susunan pemegang saham setiap tahun. Kan Anda sudah tahu, setiap tahun tiga klub anggota Liga 1 terdegradasi. Turun ke Liga 2. Berarti tidak boleh lagi jadi pemegang saham di PT LIB. Sebaliknya, tiap tahun ada tiga anggota baru Liga 1. Yakni hasil promosi dari Liga 2. Bagaimana cara memindahkan saham tersebut. Transaksi seperti apa yang terjadi. Apakah anggota baru Liga 1 harus membeli saham yang harus ditinggalkan klub yang terkena degradasi. Kalau harus membelinya, dengan harga berapa. Kelihatannya klub-klub pemegang saham PT LIB itu hanya memegang saham secara formalitas. Tidak punya kekuatan apa-apa. Mereka tidak pernah menyetor modal. Rupanya mereka itu hanya menerima saham sebagai hibah. Kelihatannya, saham yang dulu atas nama Berlinton dialihkan/dihibahkan ke PSSI. Lantas saham yang dulu atas nama PSSI dialihkan/dihibahkan ke klub-klub anggota Liga1. Rupanya juga ada perjanjian khusus: setiap anggota Liga 1 yang terdegradasi wajib menghibahkan saham mereka ke klub yang baru naik kasta ke Liga 1. Tanpa nilai apa-apa. Maka saya bisa menyebutkan saham seri B di PT LIB itu sebagai saham belas kasihan. Di situ PSSI seperti pemberi sedekah. Klub-klub penerima sedekah. Sedekah saham. Wajarlah sebagai penerima sedekah klub-klub harus serba tahu diri. (Dahlan Iskan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: