Izin Galian C Kembali ke Daerah, Udin Minta Gubernur Terbitkan Pergub

Izin Galian C Kembali ke Daerah, Udin Minta Gubernur Terbitkan Pergub

  Samarinda, nomorsatukaltim.com - Seperti telah diketahui, izin pertambangan galian C telah diserahkan kepada daerah oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, lantaran belum adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur, sehingga saat ini belum berjalan sebagai mana mestinya. Pengalihan kewenangan tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022, tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Atas pendelegasian itulah Pemprov memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan, karena sebelumnya kewenangan ini ditarik ke pusat melalui Revisi UU Nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. "Sebagian izin pertambangan sudah dikembalikan ke provinsi. Maka Pemprov Kaltim harus mengeluarkan regulasi untuk perizinan melalui Pergub. Agar bisa mengeluarkan perizinan dan hal ini juga untuk mencegah Galian C ilegal," ungkap Anggota Komis I DPRD Kaltim, M Udin Jumat (21/10/2022). "Mengingat adanya kewenangan yang diberikan oleh pusat sudah jelas, maka pak gubernur diharapkan segera melakukan percepatan, dengan membuat Pergub sebagai dasar pembuatan izin," sambungnya. Ia pun mengingatkan agar jangan sampai keterlambatan membuat pergub ini malah justru menimbulkan permasalahan. "Percepatan regulasi izin dilandasi oleh beberapa hal,. Seperti menghindari pertambangan Galian C ilegal. Kemudian menghadapi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang membutuhkan material lokal sebanyak 20 persen," pungkasnya.(adv/dprd kt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: