Perdagangan Sarang Walet Ditarget Tingkatkan PAD Kukar
Tenggarong, nomorsatukaltim.com - Potensi pendapatan dari pajak sarang burung walet dinilai cukup besar. Karena itu Pemkab Kukar ingin lebih serius menggarap sektor ini menjadi pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD).
Sekarang ini, DPRD Kukar dan Pemkab Kukar tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) penerimaan pajak dari sarang burung walet ini. Supaya ada payung hukum dalam melakukan pemungutan pajaknya nanti. Raperda yang saat ini tengah dibuat itu nantinya langsung mengarah pada sektor perdagangan sarang burung walet. Dikarenakan, saat ini petani sarang burung walet memiliki kewajiban untuk menyisihkan 10 persen dari hasil penjualan, untuk disetor dalam bentuk pajak. "Dalam rapat terakhir kita dengam Pak Joko (Kepala Bapenda Kukar) dengan Komisi II DPRD, terungkap bahwa Kukar punya ruang untuk meningkatkan PAD dari pajak dan retribusi, salah satunya pajak walet," ucap Anggota Komisi II DPRD Kukar, Firnadi Ikhsan saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022). Menurut Firnadi, bahwa saat ini pencatatan terkait sarang burung walet masih kurang diperhatikan. Sebab itu, menurutnya perlu ada perbaikan regulasinya dalam hal tata kelolanya agar pajak sarang burung walet dan bisa segera ditarik sebagai PAD. "Regulasinya dulu diperbaiki, baru kedua tata kelolanya dan SDM-nya," pungkasnya. (Taj/Adv/Komifo Kukar)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: