Terkait RTRW Kaltim, Tim Pansus Sebut Perlu Validasi Detail

Terkait RTRW Kaltim, Tim Pansus Sebut Perlu Validasi Detail

Samarinda, nomorsatukaltim.com  - Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim terus berproses. Terbaru, tim panitia khusus (Pansus) penyusunan raperda tersebut menyampaikan kalau saat ini sedang dilakukan beberapa revisi. Informasi terbaru tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono Kamis (13/10/2022) lalu. Menurutnya ada bebera yang masih perlu direvisi. Salah satunya soal pelepasan lahan untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Yang artinya diperlukan validasi beberapa kawasan di kabupaten/kota. Karena itu tambahnya, pihaknya pun terus ngebut dengan melakukan beberapa agenda yakni, raker pansus di Balikpapan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. "Itu banyak masukan baru dan perlu proses validasi untuk berbagai kepentingan pemerintah, baik konservasi maupun dunia usaha. Dan harus detail dalam mempersiapkan raperda ini. Diharapkan ini dapat selesai sebelum akhir tahun 2022. Sebab Badan Otorita IKN juga ingin memastikan pembangunan gedung dan pengaturan tata ruang yang tidak melanggar aturan," jelasnya. Selain itu beberapa lokasi juga perlu dilakukan validasi. Seperti pada wilayah Kepulauan Maratua.  Yang notabene berada pada zona pariwisata. Tetapi dalam dokumentasi revisi RTRW, tertera sebagai kawasan konservasi mangrove. Perbedaan seperti ini yang menurut Sapto harus segera diselesaikan. Apa status sebenarnya. Karena perbedaan seperti itu akan berdampak besar pada perencanaan daerah terkait investasi. "Tidak ada investor yang mau datang menanamkan modal, jika status tata ruang tidak jelas. Ada beberapa wilayah yang peruntukkannya berbeda dengan kondisi di lapangan. Jangan sampai ketika ini disahkan atau menjadi ketentuan ke depannya bakal susah. Yang seharusnya ada investor masuk tapi malah terhalang oleh kebijakan," pungkasnya.(adv/dprd kt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: