Ada Kesalahan Input, Penetapan APBD 2023 Diundur

Ada Kesalahan Input, Penetapan APBD 2023 Diundur

  Samarinda, nomorsatukaltim.com - Jadwal penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi APBD 2023 dipastikan mengalami perubahan. Sebelumnya jadwalnya ditetapkan 1 November 2022. Hal itu disampaikan langsung Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, Selasa (12/10/2022). Ia menjelaskan hal ini dikarenakam masih adanya selisih penginputan sekitar Rp1,7 triliun. Sehingga banggar eksekutif dan legislatif perlu membahas dan merapikan kembali rencana anggaran tahun depan. Belum ada penjelasan mengenai adanya anggaran sektor apa saja yang dimasukkan kembali dalam RAPBD Kaltim tahun 2023. Tetapi pada saat sidang paripurna mengenai nota penjelasan keuangan Pemprov Kaltim sempat terjadi polemik. Lantaran ada perbedaan angka RAPBD yang diutarakan eksekutif. Saat itu Pemprov Kaltim menyebut RAPBD Kaltim tahun 2023 sebesar Rp 14,9 triliun. Inilah yang akhirnya mengundang perdebatan dikalangan legislatif. Mereka mempertanyakan pihak eksekutif. Sebab pada rapat KUA-PPAS (Kebikan Umum Anggaran – Prioritas Penetapan Anggaran Sementara) jauh-jauh hari sudah disepakati sebesar Rp 15,1 triliun. Setelah ditanyakan kepada Pemprov Kaltim, akhirnya diketahui terdapat selisih anggaran sebesar Rp 200 miliar. Karena pihak pemerintah belum menginput adanya permintaan penambahan penyertaan modal Pemprov Kaltim kepada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sebesar Rp 200 miliar. Meski terjadi penundaan penetapan RAPBD menjadi APBD Kaltim 2023, namun Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas'ud, optimistis masa penetapan masih dalam tenggat waktu yang diperbolehkan oleh undang-undang. "Ya, pastilah optimistis. Ini masih ada waktu," katanya. Sementara itu, di DPRD Kaltim, khususnya di Komisi II yang membidangi masalah keuangan daerah, persoalan masuknya permohonan penyertaan modal baru untuk Perusda atau BUMD masih mengganjal. Karena permintaan itu tidak pernah dijelaskan terlebih dulu kepada Komisi II. Ketua Komisi II Nidya Listoyomo menegaskan pihaknya tidak pernah bermaksud menghalangi. Namun pihak eksekutif semestinya menyampaikan dan mempresentasikan dulu rencana penyertaan modal baru tersebut kepada Komisi II.(adv/dprd kt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: