DPRD Kukar Soroti Proyek Jalan Oloy yang Bermasalah
Tenggarong, nomorsatukaltim.com - Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Alif Turiadi menanggapi proyek lanjutan peningkatan Jalan Oloy menuju Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang diduga bermasalah.
Ia mengaku sangat menyayangkan sikap dari kontraktor yang tidak mengikuti standar kualitas proyek yang telah ditetapkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar. "Tentu tidak pandang proyek depan mata atau ujung Kukar, semuanya harus melalui proses dan tentu saja kualitasnya harus sesuai dengan apa yang disampaikan Dinas PU," ucap Alif saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022). Menurut Alif, jika ada kerugian yang diakibatkan dalam sebuah proyek maka kontraktor akan diberikan opsi. Salah satunya yakni dengan menambah volume kegiatan tersebut atau mengembalikan kerugian negara. "Kalau nggak dikembalikan maka ada tuntutan hukum, pidana itu karena melanggar aturan. Sebab ini merugikan negara dan masyarakat," ungkapnya. Perlu diketahui bahwa berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Kaltim, proyek Jalan Oloy yang dilaksanakan PT Berlian Segitiga Bermuda (BSB) itu kekurangan volume fisik pekerjaan Lapis Penetrasi Macadam (Lapen) dan pekerjaan pasangan batu. Akibatnya, ditemukan kelebihan pembayaran pada pihak kontraktor sebesar Rp 1.870.944.253,83. Berdasarkan hasil temuan tersebut, kontraktor baru mengembalikan kelebihan pembayaran kepada Pemkab Kukar sebanyak Rp 250 juta. Proyek yang dilaksanakan sejak 2020 lalu itu bernilai kontrak sebesar Rp 17.423.538.000. Hasil pekerjaan pun telah selesai 100 persen melalui berita acara hasil pemeriksaan pertama (PHO) Nomor 019-03/FS/PPHP-oloy/DPU-BM/12/2020 pada 18 Desember 2020. Kemudian pekerjaan telah dibayar lunas sebesar Rp 17.423.538.000 atau sebesar 100 persen dari nilai kontrak dengan SP2D terakhir nomor 28464/LS/2020 tanggal 23 Desember 2020 sebesar Rp 3.484.057.600,00. (Jat/Adv/DPRD Kukar)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: