Komisi IV DPRD Kukar Usulkan Pemkab Data Ulang Aset Pemerintah
Tenggarong, nomorsatukaltim.com - Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melakukan pendataan ulang aset pemerintah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Syarifuddin mengatakan bahwa pendataan aset-aset tersebut harus dilakukan terhadap aset yang bermasalah. Apakah itu yang berhubungan dengan masyarakat atau ahli waris maupun tidak. Hal itu, kata dia, wajib dilakukan agar menghindari pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan aset milik pemerintah. Sebab, menurut Syarifuddin, banyak aset pemerintah tidak memiliki tanda kepemilikan, sehingga akhirnya ada sejumlah orang yang mengklaim dan lalu menjual lahan tersebut. Selain itu, ditakutkan bukan hanya pemerintah saja yang akan dirugikan, melainkan juga masyarakat yang membeli aset juga ikut merugi. "Makanya kami usul agar dilakukan pemasangan plang untuk semua aset-aset pemerintah termasuk ukurannya," ucap Syarifuddin, Senin (3/10/2022). "Dipermanenkan supaya jangan ada lagi orang yang melakukan penyerobotan terhadap lahan aset daerah,” sambungnya. Ia menerangkan, pendataan ulang aset perlu dibenahi lagi, mengingat masih hanya bangunan yang tercatat sebagai aset, tidak dengan lahannya. Seperti contohnya sekolah filial yang menghabiskan Rp 1,3 miliar. Itu hanya tercatat bangunan saja. Sedangkan, tanahnya tidak terdata sebagai aset, meskipun penjelasan dari pihak sekolah sudah dihibahkan. "Terkadang jika orang tuanya sudah meninggal, ahli warisnya yang minta ganti rugi. Itu yang terkadang membuat persoalan di masyarakat,” pungkasnya. (Jat/Adv/DPRD Kukar)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: