Soal Pergub Nomor 49, DPRD Kaltim Desak Agar Segera Direvisi
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Belum adanya tanggapan pasti dari Gubernur Kaltim, Isran Noor terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020, tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, membuat DPRD Kaltim mendesak agar dilakukan revisi terhadap regulasi tersebut. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin menyebut kalau Pergub Nomor 49 Tahun 2020 turut membebani masyarakat. "Karena dalam regulasi ini batasan minimal pengajuan anggaran kegiatan dengan besaran Rp2,5 miliar. Sementara itu terkadang usulan yang ada tak mencapai batas minimal, sehingga menjadi penghambat untuk memenuhi keperluan masyarakat," tuturnya Sabtu (1/10/2022). Ia menjelaskan kalau dalam beberapa kali rapat paripurna yang dihadiri oleh perwakilan Pemprov Kaltim, telah disampaikan dan telah dijelaskan pula apa-apa saja yang perlu direvisi "Sampai saat ini belum ada tanggapan yang jelas mengenai revisi dari regulasi tersebut. Padahal sudah sering disampaikan untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim," ujarnya lagi. Pergub tersebut setidaknya dapat menghambat sejumlah pengajuan masyarakat yang nilainya tak mencapai batasan maksimal tersebut. "Ya, otomatis menghambat kepentingan masyarakat dalam bentuk kegiatan," tutupnya.(adv/dprd kt)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: